Rabu, 19 Desember 2018

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK TENTANG “LEMBAGA ZAKAT”

BAB I
PENDAHULUAN
. Latar Belakang
Persoalan ekonomi tetap menjadi pembahasan yang menarik karena empat alasan: pertama, sejak kemerdekaan Indonesia sampai sekarang negara belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Kedua, sebagian besar penduduk Indonesia adalah umat Islam; dan mayoritas penduduk miskin adalah dari kalangan Muslim sementara kebanyakan orang kaya juga berasal dari kalangan Muslim. Ketiga, potensi umat Islam dalam bidang ekonomi sangat besar; tetapi pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar umat Islam masih menderita kelemahan dalam bidang ekonomi, kualitas pendidikan masih rendah, lapangan kerja masih kurang, dan tingkat kesejahteraan masih rendah.
Keempat, ditinjau dari sudut pandang agama, tidak mungkin umat Islam mengalami kelemahan dalam bidang ekonomi karena Islam mewajibkan zakat atas setiap orang kaya yang memiliki kelebihan harta untuk disalurkan kepada orang-orang yang masih kekurangan harta. Dan kelima, lahirnya perbankan syariah belum dapat mendongkrat perekonomian rakyat secara merata; dan bahkan belum menyentuh aspek kehidupan ekonomi secara luas di kalangan umat Islam sendiri.
Bangsa Indonesia yang penduduknya berjumlah kurang lebih 220 juta jiwa, sebagian besar beragama Islam sekitar 88 %, dengan demikian jumlah umat Islam tidak kurang dari 193.600.000 orang. Berdasarkan kelima alasan tersebut, tulisan ini mencoba memaparkan aspek penting dari zakat mal dan zakat profesi dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat.
. Rumusan Masalah
Adapun yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
1. Prosedur Pendirian Lembaga Zakat
2. Pengelolaan dana zakat
BAB II
PEMBAHASAN
. Prosedur Pendirian Lembaga Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Organisasi BAZ di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. Kepengurusan BAZ terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu antara lain memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi. Selain adanya BAZ yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk mendirikan institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa dan oleh masyarakat dengan kriteria sebagai organisasi Islam dan atau Lembaga Dakwah yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan ummat Islam yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada tingkat Nasional dan Tingkat Propinsi. Pengukuhan LAZ
dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini :
1. LAZ Pusat oleh Menteri Agama RI
2. LAZ Daerah Propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
3. LAZ Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
4. LAZ Kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
LAZ yang telah ada dan yang akan dibentuk oleh masyarakat itu dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah. Pengukuhan LAZ sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dilakukan atas permohonan Lembaga Amil Zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berbadan hukum;
2. Memiliki data muzakki dan mustahik;
3. Telah beroperasi minimal selama 2 tahun;
4. Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir;
5. Memiliki wilayah operasi (untuk tingkat nasional 10 Provinsi, untuk tingkat provinsi 40 % Kabupaten/Kota;
6. Mendapat rekomendasi dari Forum Zakat;
7. Telah mampu mengumpulkan dana Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milliyar Rupiah) dalam satu tahun untuk tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat propinsi sebanyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);.
8. Melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Departemen Agama dan diaudit oleh akuntan publik;
9. Dalam melaksanakan kegiatan bersedia berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Departemen Agama setempat.
BAZ pada setiap tingkatan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas mengumpulkan zakat, infaq, shodaqah, dan lainnya secara langsung atau melalui rekening pada bank. Dalam pelaksanaan pengumpulan dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan dan perbankan. [1]
Sebelum berlakunya undang-undang pengelolaan zakat, sebanarnya fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat tela eksis terlebih dahulu ditengah-tengah masyarakat. Fungsi ini dikelola oleh masyarakat sendiri, baik secara perorangan maupun kelompok (kelembagaan). Hanya saja dengan berlakunya undang-undang ini, telah terjadi proses formalisasi lembaga yang sudah eksis tersebut.
Lembaga ini diseragamkan menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Disamping itu, untuk menjadi LAZ atau lembaga formal yang berfungsi mengelola zakat, lembaga yang sebelumnya eksis di tengah-tengah masyarakat secara informal tersebut, terlebih dahulu harus melalui proses formal administratif dan selanjutnya dikukuhkan oleh pemerintah sebagai bentuk pengakuan keberadaannya secara formal. Oleh karena itu, tidak semua yang secara kelembagaan maupun perorangan melakukan kegiatan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dinamakan Lembaga Amil Zakat. Menurut UU ini, Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarta masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.
Untuk mendapatkan pengukuhan, sbeelumnya calon LAZ harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Akta pendirian (berbadan hukum);
2. Data muzakki (yang membayar zakat) dan mustahik (yang berhak menerima zakat);
3. Daftar susunan pengurus;
4. Rencana program kerja jangka pendek, jangke menengah, dan jangka panjang;
5. Neraca atau laporan posisi keuangan; dan
6. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit;
Sebelum dilakukan pengukuhan sebagai LAZ, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian persyaratan yang telah dilampirkan. Apabila dipandang telah memenuhi persyartan tersebut, maka dapat dilakukan pengukuhan. Selain melakukan pengukuhan, pemerintah juga melakukan pembinaan kepada LAZ sesuai dengan tingkatan lokasi LAZ tersebut.[2]
Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56-57 PP No. 1 wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
2. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
3. Memiliki pengawas syariat;
4. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
5. Bersifat nirlaba;
6. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
7. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Permohonan tersebut sebagai mana terdapat dalam pasal 58 dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis. diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dengan melampirkan:
1. Anggaran dasar organisasi;
2. Surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
3. Surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4. Surat rekomendasi dari BAZNAS;
5. Susunan dan pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariat;
6. Surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala; dan
7. Program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Dalam Pasal 59 dinyatakan Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional diberikan oleh Menteri. Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi diberikan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berwenang mengabulkan atau menolak permohonan izin pembentukan LAZ. Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi. Proses penyelesaian pemberian izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. [3]
Berdasarkan Peraturan Daerah kota Padang Nomor 02 tahun 2010 Tentang pengelolaan zakat pasal 6, dinyatakan Pembentukan BAZ dilaksanakan sebagai berikut :
1. Untuk BAZ Daerah Kota oleh Walikota atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama;
2. Untuk BAZ Daerah Kecamatan, oleh Camat setempat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3. BAZ disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif.
Pembentukan BAZ sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sebagai berikut :
1. untuk BAZ Daerah Kota oleh Walikota atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama;
2. untuk BAZ Daerah Kecamatan, oleh Camat setempat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3. BAZ disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif.
Pengusulan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. membentuk tim penyeleksi yang terdiri dari unsur ulama, cendikia, tenaga professional, praktisi pengelola zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dan unsur pemerintah;
2. menyusun kriteria calon pengurus BAZ Daerah Kota / Kecamatan;
3. mempublikasikan rencana pembentukan BAZ Daerah Kota / Kecamatan;
4. melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus BAZ Daerah Kota / Kecamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. [4]
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritatif pemerintah, sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuka BAZ, baik untuk tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. [5] Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 pasal 6 Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Di mana pembentukan badan amil zakat nasional oleh Presiden atas usul Menteri dan daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi; sedangkan, daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota; serta kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah. Lembaga amil zakat harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.[6]
. Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan zakta adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang dizakati, mustahik , dan amil . Mustahik adalah seorang muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf
(golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fi sabilillah, orang yang sedang dalam perjalanan.
Sedangkan, amil adalahbadan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahik. Di samping pada sisi yang lain amil juga termasuk dari salah satu 8
asnaf di atas, sebagaimana terdapat dalam QS. at-Taubah ayat 60. Sedangkan, hartayang dizakati oleh bagian dari harta yang dimiliki oleh muzakki yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Pada prinsipnya pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan:
1. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
2. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
3. Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Sedangkan untuk pendayagunaan hasil pengumpulan zakat secara produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin di atas. Di samping itu, terdapat pula usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan, dan mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan. Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif berdasarkan:
1. Melakukan studi kelayakan;
2. Menetapkan jenis usaha produktif;
3. Melakukan bimbingan dan penyuluhan;
4. Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
5. Mengadakan evaluasi;
6. Membuat pelaporan.
Agar BAZ dan LAZ bisa profesional dituntut kepemilikkan data muzakki dan mustahik yang valid, penyampaian laporan keuangannya kepada masyarakat secara transparan, diawasi oleh akuntan publik, dan memiliki amilin atau sumber daya yang profesional, serta program kerja yang dapat dipertanggung jawabkan di samping itu, pengelolaan dana zakat juga perlu ditunjang oleh penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pengelolaan dan pengorganisasian dana zakat.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis. [7]
BAB III
KESIMPULAN
Mengintegrasikan zakat menjadi domain negara, tidak saja mengembalikan pengelolaan zakat ke khittah awalnya, tetapi peran yang dimainkan negara, mengimplementasikan semangat ajaran zakat sebagai jaminana sosial masyarakat miskin, mendistribusikan keseimbangan harta antara kaya dan miskin dan secara material potensi harta zakat yang tergali secara maksimal menyadarkan rasionalitas redistribsusi oleh negara dan menempatkan zakat menjadi bagian pendapatan negara seperti mana halnya pajak.
Namun akuntabilitas menjadi unsur penting dilakukan oleh pemerintah, harus ada pertanggung jawaban secara transparan. Potensi dana zakat yang begitu besar tidak tertutup kemungkinan mengundang kerawanan berbagai penyimpangan. Artinya kita gagal membuktikan lembaga pengelola zakat pemerintah sebagai institusi publik yang kredibel, konsekwensinya ummat bukannya simpatik, malah menimbulkan antipati.
[1] Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA ,Kementerian Agama RI _ Kantor Wilayah Riau.htm
[2] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 421-423
[3] PP Nomor 14 Tahun 2014
[4] Peraturan Daerah kota Padang Nomor 02 tahun 2010
[5] Andri, Bank ..., hal. 419
[6] UU No. 38 Tahun 1999
[7] Andri, Bank ..., hal. 428-430