Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Sewa Menyewa

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah mmakhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar untuk memenuhi kebuatuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain yang bersifat pribadi maupun untukk kemaslahatan umat.
Dalam pergaulan sehari-hari ada kalanya kita sebagai manusia
dihadapkan pada suatu permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi. Ada kalanya keberadaan kitab suci umat Islam sering kita abaikan, padahal Al-Quran dan As-sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat Islam karena didalamnya telah diatur sedemikian lengkapnya tentang kehidupan dan tata cara beribadah baik itu berhubungan dengan Allah SWT sebagai Maha Pencipta juga didalam Al-Qur’an pun telah diuraikan bagaimanana cara kita berhubungan dengan sesama makhluk hidup lainnya.
Selain merupakan satu-satunya agama yang di ridhoi Allah, Islam juga merupakan sebuah agama yang sangat sempurna karena selain permasalahan akhirat Islam juga sangat lengkap dalam mengatur semua kehidupan umatnya di dunia seperti Muamalah.
Apa arti muamalah ? Mengapa sewa menyewa merupakan bagian dari muamalah ?
Sebelum kita bahas tentang sewa-menyewa yang merupakan bagian dari muamalah , sebaiknya kita mengetahui apa arti muamalah itu sendiri.
Secara bahasa kata Muamalah adalah masdar dari kata
asmala-yu’amilu mu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Dalam Fiqih muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu pengertian muamalah secara sempit dan pengertian muamalah secara luas. Secara sempit muamalah adalah : Aturan allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik ( Idris Ahmad ), sedangkan secara sempit muamalah adalah : tukar menukar barang atau sesuatu yang sangat bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan (Rasyid Ridho ).
Muamalah merupakan bagian dri rukun Islam yang mengatur
hubungan antara seseorang dengan orang lain. Contoh hokum Islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah Ijarah atau sewa-menyewa.
Dalam makalah ini akan kami jelaskan secara sederhana
tentang definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syrat sah ijarah, juga pembagian dan hukum ijarah.

B. Rumusan Masalah
1. Mendefinisikan Ijarah ?
2. Menyebutkan Landasan Hukum Ijarah ?
3. Menyebutkan rukun syarat sah Ijarah ?
4. Menyebutkan berapa macam pembagian dan hokum Ijarah ?
5. Batalnya sewa menyewa ( Ijarah )
C. Tujuan
Dari materi muamalah tentang sewa-menyewa ini kami susun dalam sebuah bentuk sebuah makalah, disamping untuk menambah wawasan kami sebagai pemakalah kami juga berharap dengan pembahsan ini kami dan segenap pembaca lainnya mampu menjadikan ilmu ini sebagai salah satu rujukan dalam melakukan setiap langkah kehidupan, Kami pun berharap makalah ini akan bermanfaat bagi semua pembaca sehingga kita dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sewa menyewa atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’Iwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ).
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih :
a. Ulama Hanafiyah, akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b. Ulama Asy-Syafi’iyah, akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu an mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
c. Ulama Malikiyah dan Hanabilah, menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki.
Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa. [1]
Pemilik yang menyewakan manfaat di sebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa di sebut
Musta’jir ( orang yang menyewa=penyewa ) dan, sesuatu yang di akadkan untuk di ambil manfaatnya di sebut Ma’jur ( sewaan ). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaatnya di sebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini di sebut pula Mu’addhah (penggantian).

B. Dasar Hukum
Dasar-dasar hokum atau rujukan Ijarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan AL-Ijma’.
Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :
ﻓﺎ ﻥ ﺍﺭﺿﻌﻦ ﻟﻜﻢ ﻓﺎﺀ ﺗﻮﻫﻦ ﺍﺟﻮ ﺭﻫﻦ ‏( ﺍ ﻟﻄﻼﻕ : 6 ‏)
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.” (Al-Talaq: 6).
Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits:
( ﻫﺮﻳﺮﺓﺃﺑﻴﻌﻨﺎﻟﺮﺯﺍﻗﻌﺒﺪﺭﻭﺍﻩ )ﺍَﺟْﺮَﻫُﻔَﻠْﻴَﻌْﻤَﻠْﺠِﻴْﺮًﺍﺍَﺟَﺮَﺍﺳْﺘَﺄْﻣَﻦِ
“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya.”
(HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah).
Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
(ﻋﻤﺮﺍﺑﻴﻌﻨﻤﺎﺟﻬﺎﺑﻨﺮﻭﺍﻩ)ﻋَﺮَﻗُﻬُﻴَﺠِﻔَّﺎَﻧْﻘَﺒْﻠَﺎَﺟْﺮَﻫُﺎْﻻَﺟِﻴْﺮَﺍُﻋْﻄُﻮْﺍ
“Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering”
Landasan Ijma’nya ialah :
Umat Islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah di perbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
C. Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanfiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira; dan al-ikra.
Ada pun menurut jumhur ulama, rukun ijraha ada 4, yaitu :
Aqid (orang yang akad).
Shigat akad.
Ujrah (upah).
Manfaat.

D. Syarat sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari Ijarah, diantaranya :
Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut,
Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang di akadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan,
Kegunaan dari barang tersebut,
Kemanfaatan benda di bolehkan menurut syarat,
Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat di manfaatkan kegunaannya menurut criteria, dan realita.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pada dasarnya, ijarah atau sewa menyewa di definisikan ssebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu. Ada yang menerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa ( upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa yaitu mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan.
Transaksi Ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat ( hak guna 0, bukan pemindahan kepemilikan ( hak milik ). Jadi pada prinsipnya ijarah hamper sama dengan prinsip jual beli.