Kamis, 20 Desember 2018

Makalah Mazhab Klasik

BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Aliran klasik muncul pada akhir abad ke 18 dan permukaan abad ke 19 yaitu di masa revolusi industri dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Pada waktu itu sistem liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik, ekonomi liberal itu disebabkan oleh adanya pacuan antara kemajuan teknologi dan perkembangan jumlah penduduk. Mula-mula kemajuan teknologi lebih cepat dari pertambahan jumlah penduduk, tetapi akhirnya terjadi sebaliknya dan perekonomian akan mengalami kemacetan.
Kemajuan teknologi mula-mula disebabkan oleh adanya akumulasi kapital atau dengan kata lain kemajuan teknologi tergantung pada pertumbuhan kapital. Kecepatan pertumbuhan kapital tergantung pada tinggi rendahnya tingkat keuntungan, sedangkan tingkat keuntungan ini akan menurun setelah berlakunya hukum tambahan hasil yang semakin berkurang (low of diminishing returus) karena sumber daya alam itu terbatas. Teori-teori perkembangan dari beberapa pengamat aliran klasik, diantaranya adalah : Adam Smith, David Ricardo, Thomas Robert Malthus, dan John Stuart Mill.
1.2 Rumusan masalah
Adapun masalah yang kami bahas dalam makalah ini yaitu:
Bagaimanakah sejarah pemikiran mazhab klasik?
Apa sajakah konsep pemikiran Mazhab Klasik?
Siapa sajakah tokoh- tokoh Pemikiran Mazhab Klasik?
3 Tujuan Penulisan
Adapaun tujuan kami dalam menulis makalah ini yaitu untuk mengathui dan mehami tentang pemikiran ekonomi Mahzab Klasik
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pemikiran Ekonomi Mazhab Klasik
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
2.2 Biografi tokoh- tokoh mazhab klasik
2.2.1 John Adam Smith (1723-1790)
Adam Smith lahir di Kirkcaldy, Skotlandia, 5 Juni 1723 dan wafat di Edinburgh Skotlandia, 17 Juli 1790 dalam umur 67 tahun adalah seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia yang menjadi pelopor ilmu ekonomi modern. Karyanya yang terkenal adalah buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (disingkat The Wealth of Nations) adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme.
Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal disana. Pada umur 13 tahun, Smith memasuki Universitas Glasgow, dimana dia belajar filosofi moral dibawah"si orang yang tidak boleh dilupakan" (sebagaimana Smith memanggilnya) Francis Hutcheson. Di sini, Smith mengembangkan keinginan kuatnya akan kebebasan, akal sehat, dan kebebasan berpendapat. Tahun 1740 dia dianugrahi Snell exhibition dan memasuki Kampus Balliol, Oxford, tetapi seperti William Robert Scott katakan, "Universitas Oxford dalam masanya memberikan sedikit jika bantuan manapun yang diberikan apa yang harusnya merupakan kerja seumur hidupnya," dan dia meninggalkan universitas itu tahun 1746. Dalam Buku ke V dari The Wealth of Nations, Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktivitas intelektual yang berjumlah sedikit dibandingkan dengan di Skotlandia. komentarnya ditujukan pada orang-orang yang dianugerahi kekayaan dari kampus-kampus Oxford dan Cambridge, dimana membuat pemasukan dari para profesor tidak berdasarkan pada kemampuan mereka untuk menarik murid, dan pada fakta bahwa orang-orang yang menyaru sebagai men of letters bisa menikmati kehidupan lebih nyaman dari mentri di Church of England.
2.2.2      Jean Baptiste Say (1767-1832),
Maestro Ekonomi yang satu ini, merupakan tokoh yang teramat penting dalam skrip drama sejarah pemikiran ekonomi Perancis bahkan dunia. JB-Say lahir di kota Lyon, Perancis pada 5 Januari 1767, dia adalah anak sulung dari tiga bersaudara.Ia dilahirkan dan dibesarkan dari keluarga saudagar yang ber latar agama protestan yang taat. Jean-Baptiste Say kecil memang sudah menampakan sisi-sisi kecerdasannya, dengan melihat potensi yang dimiki oleh Say, maka ayahnya (Jean-Etienne Etienne Say) berusaha memberikan arahan agar ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Maka pada usia 9 tahun Jean-Etienne Etienne Say mendaftarkan putranya Say pada sebuah sekolah asrama, yang dikelola oleh dua imigran italia yaitu Giro dan Gorati, upaya ayahnya tersebut bertujuan agar, ia memiliki dedikasi dalam pendidikan dan keilmuan, sebagai upaya untuk mengimbangi studi tentang pemahaman agama yang terkenal kolot pada masa itu . Ruang pendidikan formal itulah yang membuat Say menemukan sebuah kedalaman pemahaman dan ketertarikannya terhadap science . Namun karena kesulitan ekonomi, maka dengan sangat terpaksa dia harus keluar dari pendidikan formalnya.
Terpaan kesulitan ekonomi tidak membuat Say memiliki krisis haparan untuk meretas se-utas rajutan mimpi yang kelak akan ia garap di kemudian hari. Ini dibuktikan ketika ayahnya kemudian mengirim Say dengan saudaranya Horace ke Inggris pada tahun 1785 untuk mempelajari bahasa Inggris dan untuk mempelajari studi dibidang industri komersial, terutama yang berhubungan dengan
fashion yang sedang di gandrungi oleh kaula muda kala itu.
Alur cerita yang terbentuk di Inggris ternyata banyak memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pemikiran Say, hal tersebut patut di-amini karena pada waktu itu Inggris sedang berada dalam sebuah transformasi peradaban besar, yaitu revolusi industri yang memberikan celah yang sangat lebar dalam kontestasi tekno-science dan indutri. Selain itu juga di Inggris Say mulai mengenal karya Adam Smith (The Wealth of Nations) yang kelak akan banyak memberikan influence yang sangat berarti dalam pemikiran Say.
Selama di Inggris juga Say selalu bermasalah dengan kondisi krisis keuangan yang terus-menerus mendera, hal tersebut dikarenakan Say tidak memiliki pekerjaan yang tetap selama di Inggris, sehingga
kondisi tersebut kemudian memaksa dia kembali ke Paris untuk menemani keluarganya. Berangkat dari titik inilah, dia mengawali karirnya sebagai karyawan di perusahaan asuransi pada tahun 1787.
J-B Say merupakan salah satu ekonom yang hidup di masa-masa sulit . Pada usia 15 tahun pada puncak revolusi perancis Say sudah nampak sebagai seorang pemikir yang kritis, karena pada usia tersebut sosok Jean-Baptiste Say telah dipengaruhi oleh Autobiography Benjamin Franklin, ketertarikannya pada Franklin cukup beralasan, karena dalam tulisan-tulisannya dia selalu menekankan pada model prinsip Warga Negara yang selalu mengutamakan penghematan, pendidikan serta aspek moralitas dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagian karirnya dia habiskan pada sektor privat dan publik, diantaranya adalah di dunia perbankan, asuransi, bekerja di media massa, serta dalam sektor manufaktur.
2.2.3 David Ricardo (1722-1823)
David Ricardo lahir pada 19 April 1772 di London. Ia adalah putra ketiga dari seorang Yahudi Belanda yang telah membuat uang di London Stock Exchange. Ketika ia berusia 14, Ricardo bergabung dengan ayah bisnisnya dan menunjukkan baik pegang urusan ekonomi. Pada 1793 ia menikah dengan seorang Quaker disebut Priscilla Anne Wilkinson; Ricardo kemudian dikonversi menjadi Kristen, menjadi Unitarian . Hal ini menyebabkan sengketa dengan ayahnya dan berarti bahwa Ricardo harus mendirikan usaha sendiri. Dia melanjutkan sebagai anggota bursa efek, di mana kemampuannya memenangkan dukungan dari rumah perbankan terkemuka. Dia baik sehingga pada beberapa tahun ia memperoleh keberuntungan. Ini memungkinkan dia untuk mengejar kepentingan dalam sastra dan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang matematika, kimia, dan geologi.
Pada tahun 1799 ia membaca Adam Smith 's Wealth of Nations dan selama sepuluh tahun berikutnya ia belajar ekonomi. Pamflet pertamanya diterbitkan pada tahun 1810: berjudul Harga Tinggi Bullion, sebuah Bukti dari Penyusutan Bank Notes, itu adalah perpanjangan dari surat-surat yang telah diterbitkan di Ricardo Morning Chronicle pada tahun 1809. Di dalamnya, ia berpendapat mendukung mata uang logam, memberikan stimulus segar ke kontroversi tentang kebijakan Bank of England. Perang Perancis (1792-1815) yang disebabkan pemerintahan Pitt untuk menunda pembayaran tunai oleh Bank of England pada 1797 . Akibatnya, telah terjadi peningkatan jumlah mata uang kertas mereka dan volume kredit. This created a climate of inflation. Hal ini menciptakan iklim inflasi. Ricardo mengatakan bahwa inflasi terpengaruh kurs mata uang asing dan aliran emas. The Bullion Komite ditunjuk oleh House of Commons di tahun 1819: ia dikonfirmasi's dilihat Ricardo dan merekomendasikan pencabutan Bank Restriction Act.
Pada tahun 1814, pada usia 42, Ricardo pensiun dari bisnis dan mengambil tinggal di Gatcombe Park di Gloucestershire, tempat ia pemilikan tanah yang ekstensif. Pada tahun 1819 ia menjadi anggota parlemen untuk Portarlington. Dia tidak berbicara sering tetapi perdagangan bebas-nya dilihat diterima dengan hormat, meskipun mereka menentang pemikiran ekonomi hari. Parlemen terdiri dari pemilik tanah yang ingin mempertahankan Undang-undang Gandum untuk melindungi keuntungan mereka.
Ricardo berteman dengan sejumlah orang terkenal, di antaranya adalah filsuf dan ekonom James Mill, filsuf Utilitarian
Jeremy Bentham dan Thomas Malthus , terkenal karena pamflet nya, Prinsip Penduduk diterbitkan pada tahun 1798. Ricardo accepted Malthus' ideas on population growth. Ricardo menerima gagasan Malthus tentang pertumbuhan penduduk. Pada tahun 1815 muncul kontroversi lain atas Undang-undang Gandum, ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang baru yang dimaksudkan untuk meningkatkan tugas pada gandum impor. Pada tahun 1815 Ricardo menanggapi Undang-undang Gandum dengan menerbitkan Esai tentang Pengaruh rendah dari Harga Jagung di Bursa Laba, di mana ia berpendapat bahwa meningkatkan tugas pada gandum impor memiliki efek meningkatkan harga jagung dan karenanya meningkatkan pendapatan tuan tanah dan bangsawan dengan mengorbankan kelas pekerja dan kelas industri meningkat. Dia mengatakan bahwa penghapusan Undang-undang Gandum akan membantu untuk mendistribusikan pendapatan nasional terhadap kelompok yang lebih produktif dalam masyarakat.
Pada 1817, Ricardo diterbitkan Prinsip Politik Ekonomi dan Perpajakan di mana ia menganalisis distribusi uang antara tuan tanah, pekerja, dan pemilik modal. Dia menemukan nilai-nilai relatif komoditi dalam negeri didominasi oleh jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam produksi mereka, disewa dieliminasi dari biaya produksi. Dia menyimpulkan bahwa keuntungan bervariasi berbanding terbalik dengan upah, yang bergerak dengan biaya kebutuhan, dan sewa yang cenderung meningkat sebagai penduduk tumbuh, yang meningkat karena kenaikan biaya budidaya. Dia khawatir tentang pertumbuhan populasi terlalu cepat, dalam kasus ini tertekan upah ke tingkat subsistensi, mengurangi keuntungan dan diperiksa pembentukan modal.
Karena penyakit, Ricardo dipaksa untuk pensiun dari Parlemen pada tahun 1823 dan ia meninggal pada tanggal 11 September pada Gatcombe Park (yang kini rumah Royal Princess dan keluarga nya).
2.2.4 Thomas Robert Malthus (1766-1834) ,
Thomas Robert Malthus lahir di Surrey, Inggris, 13 Februari 1766 – meninggal di Haileybury, Hertford, Inggris, 23 Desember 1834 pada umur 68 tahun, yang biasanya dikenal sebagai Thomas Malthus, meskipun ia lebih suka dipanggil "Robert Malthus", adalah seorang pakar demografi Inggris dan ekonom politk yang paling terkenal karena pandangannya yang pesimistik namun sangat berpengaruh tentang pertambahan penduduk. Malthus dilahirkan tahun 1766 dekat Dorking di Surrey Inggris dalam sebuah keluarga yang kaya. Ayahnya, Daniel, adalah sahabat pribadi filsuf dan skeptik David Hume dan kenalan dari Jean-Jacques Rousseau. Malthus muda dididik di rumah hingga ia diterima di Jesus College, Cambridge pada 1784. Dia bersekolah di Jesus College di Universitas Cambridge selaku mahasiswa yang cemerlang. Di sana ia belajar banyak pokok pelajaran dan memperoleh penghargaan dalam deklamasi Inggris, bahasa Latin dan Yunani. Mata pelajaran utamanya adalah matematika. Dia tamat tahun 1788 dan ditugaskan sebagai pendeta Anglikan pada tahun itu juga. Dan di tahun 1791 dia peroleh gelar "master" dan tahun 1793 dia menjadi kerabat Jesus College. Ia memperoleh gelar magister pada 1791 dan terpilih menjadi fellow dari Jesus College dua tahun kemudian.
Pada 1797, ia ditahbiskan dan menjadi pendeta Anglikan di desa. Mulanya dia tak lebih dari seorang pendeta yang samasekali tak dikenal. Tetapi tahun 1798 pendeta Inggris yang namanya Thomas Robert Malthus itu terbitkan sebuah buku walau tipis namun berpengaruh sangat. Judulnya An Essay on the Principle of Population as it Affects the Future Improvement of Society. Versi pertama dari hasil karyanya yang asli diterbitkan tanpa nama, tetapi buku itu terbaca luas dan segera membikin Malthus tenar. Versi yang lebih panjang dari esainya diterbitkan lima tahun kemudian, tahun 1803. Buku itu berulang kali diperbaiki dan diperpanjang dan terbitan ke-6 muncul tahun 1826. Malthus menikah tahun 1804 pada umur tiga puluh delapan tahun. Malthus dan istrinya mempunyai tiga orang anak. Pada 1805 ia menjadi profesor Britania pertama dalam bidang ekonomi politik di East India Company College di Haileybury di Hertfordshire. Dia ditunjuk jadi mahaguru sejarah dan politik ekonomi di East India Company's College di Haileybury. Dia jabat kursi itu selama sisa hidupnya.
Malthus menulis pelbagai buku lain perihal ekonomi, dan yang paling penting diantaranya adalah The Principle of Economy (1820). Buku ini mempengaruhi banyak ekonom, khusus tokoh abad ke-20 : John Maynard Keynes. Siswa-siswanya menyapanya dengan sebutan kesayangan "Pop" (yang dapat berarti "papa") "Populasi" Malthus. Pada 1818, ia terpilih menjadi Fellow dari Perhimpunan Kerajaan. Malthus menolak dibuat fotonya hingga tahun 1833 karena ia merasa malu karena sumbing. Masalah ini kemudian diperbaiki lewat operasi dan Malthus dianggap sangat tampan. Sumbingnya juga meluas hingga ke dalam mulutnya yang memengaruhi bicaranya. Cacat ini adalah bawaan sejak lahir yang cukup lazim di lingkungan keluarganya.
2.2.5 John Stuart Mill (1806-1873)
Jhon Stuart Mill dilahirkan di Rodney Street di Pentonville daerah London , anak sulung dari Skotlandia filsuf, sejarawan dan imperialis James Mill dan Harriet Burrow. John Stuart dididik oleh ayahnya, dengan saran dan bantuan dari Jeremy Bentham dan Francis Place . Dia diberikan pendidikan yang sangat ketat, dan sengaja terlindung dari asosiasi dengan anak-anak seusianya selain saudaranya. John Stuart Mill adalah seorang filsuf empiris dari Inggris. Ia juga dikenal sebagai reformator dari utilitarianisme sosial. Ayahnya, James Mill, adalah seorang sejarawan dan akademisi. Ia mempelajari psikologi, yang merupakan inti filsafat Mill, dari ayahnya. Sejak kecil, ia mempelajari bahasa Yunani dan bahasa Latin. Pada usia 20 tahun, ia pergi ke Perancis untuk mempelajari bahasa, kimia, dan matematika.
Mill lahir pada tahun 1806 dan meninggal dunia pada tahun 1973. Menurut Mill, psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan dasar yang menjadi asas bagi filsafat. Di sini, pandangannya berbeda dengan Comte. Tugas psikologi adalah menyelidiki apa yang disajikan oleh kesadaran, artinya sistem indrawi manusia dan hubungan-hubungannya. Mill berpendapat bahwa satu-satunya sumber bagi segala pengenalan adalah pengalaman. Oleh karena itu, induksi menjadi jalan kepada pengenalan. Di dalam etika, Mill melihat hubungan timbal-balik antara manusia secara pribadi dengan masyarakat atas dasar prinsip utilitarianisme. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh manusia bertujuan membawa kepuasan bagi dirinya sendiri secara psikologis, bukan orang lain atau nilai-nilai. Di usia tiga tahun, John belajar bahasa Yunani dan kemudaian bahasa Latin di usia enam tahun. Pada saat bersamaan ia mulai mendapatkan pelajaran intensif dalam matematika dan logika. Pada tahun 1823, John menjadi juru tulis di East India Company dan jabatannya meningkat pada posisi terkemuka dalam perusahaan tersebut.
Pada tahun 1831 ia diperkenalkan pada Harriet Taylor, istri seorang saudagar makmur. Kisah cinta platonik mill dengan Harriet menjadi legenda. Mereka melakukan percakapan intensif dan Mill memuji Harriet karena telah banyak memberikan inspirasi terhadap karya-karya pemikiran dan tulisannya. Suami Harriet meninggal pada tahun 1849 dan tiga tahun kemudian Harreit dan John pun menikah. Harriet meninggal pada tahun 1858, setelah kematian istrinya, John mulai menulis tentang karya-karyanya dan beberapa waktu berdinas di parlemen antara tahun 1865-1868. Ia meninggal di Avignon pada tahun 1973 di karenakan sakit. Karya-karyanya yang terkenal adalah On liberlty, diterbitkan pada tahun 1859. Karyanya ini adalah sebuah ajakan penuh emosi bagi toleransi sosial terhadap perbedaan-perbedaan individual dan ekspresi kebebasan. The Subjection Of Women, diseleseikan pada tahun 1861, tiga tahun setelah kematian Harriet, Mill menggambarkan kesulitan kaum wanita di dalam sebuah tatanan sosial pada tulisan karyanya ini. Utilitarianism, diseleseikan pada tahun 1863, Principles of Political Economy pada tahun 1848 dan Considerations on Representative Government pada 1861.
2.3 Konsep Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
2.3.1 Konsep Adam Smith
Division of Labor
Smith memulai analisisnya dengan division of labor karena dia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkret pekerja, yang memproduksi barang yang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran).
Divisions of labor dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan produktivitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan qualitas dan konsekuensi, Smith memproses penyelidikan terhadap penyebabnya.
Division of labor bergantung pada propensity to exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motif dasar dari human conduct . Ada sesuatu kebingungan dalam satu point Smith mengenai hal ini yaitu tentang sebab dan akibat. Mungkin suatu yang benar jika perdagangan tidak dapat exist tanpa divisions of labor, ini tidak benar, paling tidak dalam teori, divisions of labor memerlukan existensi dari private exchange.
Secara logis didemonstrasikan ketika pada suatu organisasi sosial tertentu yang menerapkan divisions of labor tanpa perdagangan. Dalam komunitas ini dapat ditunjukkan keberadaannya. Smith bersalah karena membuat karakteristik masyarakat pada zamannya untuk segala zaaman, dia dihormati sebagai manusia biasa dan dibuat kedalam penjelasan dasar yang universal, fitur dari sosial kontemporer yang dikondisikan scara historis.
Tapi tujuan Smith menjadi propaganda. Dia menekankan pengaruh dasar pada produktivitas untuk mendemonstrasikan bahwa perdagangan dibebaskan sebagai prasyarat pengembangan kekuatan produktif dan tidak hanya berguna penuh untuk mengadakan kekuatan produksi.
Smith memproses untuk menanalisis bagaimana tingkat divisions of labor ditentukan dan disimpulkan bahwa divisions of labor dibatasi dengan extent pasar.
Smith menjelaskan bahwa dengan divisions of labor kuantitas dan kualitas produksi dapat dicapai dengan lebih baik. Peningkatan kuantitas dan kualitas produksi dapat dihasilkan karena tiga alasan, yaitu :
1. Physiokrat mengenai peningkatan kepuasan, sedang Smith lebih condong pada tingkat persaingan dan natural liberty dalam pencapaian kepuasan.
2. Smith juga memperkenalkan Theory of Value yang berisi tentang nilai yang digunakan dalam pertukaran. Permasalahan yang timbul dari nilai tukar barang adalah adalah value of use, value of exchange, measure of value.
3. Smith juga menjelaskan mengenai bimetal coin sebagai alat pertukaran, dan juga ada nominal price dan real price dengan prnsip pekerja berkaitan dengan harga riil komoditas dan uang sebagai harga nominal komoditas.Divisions of labor yang dikemukakan oleh Smith memunculkan sifat individualisme dan menjadikan manusia seolah-olah menjadi mesin yang terprogram terlepas dari adanya efisiensi waktu yang ditimbulkan.
Teori Upah
Bahwa harga natural dihubungkan pada level output merupakan suatu pemikiran yang tidak dipertimbangkan oleh Smith. Asumsi implisit bahwa yang mendasari pendapatnya adalah semua koefisien biaya konstan dan tetap dari produksi.
Dalam teorinya tidak ada tempat untuk diminishing returns atau factor substitution. Sesungguhnya harga natural secara fungsional dihubungkan hanya untuk faktor pengembalian seperti yang ditunjukkan oleh Smith, natural price mengubah dengan tingkat natural dari setiap komponennya yaitu upah, profit, dan sewa.
Upah natural dari labor menurut Smith terdiri dari produk labor yang sebelum pemberian tanah dan akumulasi capital semestinya dalam keseluruhan pekerjaannya. Dengan kenaikkan kelas tuan tanah dan kapitalis pekerja dia harus membagi produknya dengan tuan tanah dan majikan. Buruh dan majikan adalah bentuk kombinasi kenaikkan atau penurunan upah.
Majikan biasanya lebih berhasil dalam usahanya daripada buruh tapi kebutuhan buruh dan keluarganya untuk bentuk penghidupan dasar di bawah upah tidak dapat jatuh untuk waktu yang sangat panjang. Peningkatan demand untuk labor mungkin meningkatkan upah serta substansi diatas tingkat penghidupan dipandang oleh
Smith sebagai “yang paling rendah yang konsisten dengan kemanusiaan umumnya.” Kemudian, demand untuk labor dapat meningkat hanya dalam proporsi peningkatan dari “ dana yang ditunjukkan untuk membayar upah.”
Munculnya dana upah disusun dari surplus pendapatan dan surplus capital pada kelebihan dari personal pemilik dan kebutuhan bisnis. Peningkatan pendapatan dan peningkatan capital merupakan prasyarat dari peningkatan upah.
Suatu kemajuan dalam posisi ekonomi dari hak pekerja untuk upah yang labih tinggi, Smith mempertimbangkan suatu keuntungan bersih untuk masyarakat: “pelayan, buruh, dan pekerja menciptakan berbagai jenis bagian yang besar dari setiap masyarakat politik yang besar. Tetapi, kemajuan keadaan bagian terbesar apa yang tidak pernah dianggap sebagai suatu gangguan untuk semuanya.
Tidak ada masyarakat yang dapat dengan pasti maju dan bahagia yang bagian terbesar dari anggota adalah orang miskin dan menyedihkan. Tetapi ini keadilan disamping harus membagi produk labor milik mereka sebagai dirinya lumayan dimakan, dipakai, dan ditempati dengan baik”
Upah yang rendah merupakan suatu kondisi simpton yang tidak berubah di bawah wages-fund, luas seperti itu mungkin, gagal untuk meningkatkan dan dengan demikian gagal untuk mentimulasi suatu kenaikan demand untuk labor.
Hubungan antara upah dan pertumbuhan populasi, smith mengatakan bahwa kemiskinan tidak akan menurunkan pernikahan dan tingkat kelahiran bahkan stimulasi selanjutnya, tapi itu akan berakibat tidak menyenangkan pada tingkat kelahiran bayi dan anak.
Suatu upah tinggi merupakan efek peningkatan kesejahteraan dan menyebabkan peningkatan populasi untuk mengkomplain hal ini, keluhan yang berlebihan pada kebutuhan efek dan penyebab kesejahteraan publik yang terbesar.
Dalam ajaran Smith upah tinggi dihubungkan pada peningkatan/kemajuan produktifitas labor. Pemikiran kurva penawaran backward sloping dari labor adalah tidak secara mutlak ditolak tapi dipertimbangkan dapat diterapkan hanya pada orang minoritas.
Walaupun Smith mengesahkan upah tinggi dia tidak senang harga tinggi tidak seperti Physiocrath, dia menghubungkan harga rendah dari ketentuan dengan kelebihan dan kemakmuran, harga tinggi dengan kelangkaan dan kesusahan.
Jika ketentuan adalah murah dan banyak pekerja mungkin ingin memulai bisnis milik mereka dan pekerja ingin menyewa lebih banyak labor dengan demand labor meningkat dan supply turun, harga labor mungkin naik. Ketika ketentuan adalah mahal dan langka, peristiwa-peristiwa mungkin terjadi bagian lawan.
Variasi harga labor mungkin akan menutup variasi ketentuan harga. Kemudian sejak upah uang ditetapkan keduanya oleh permintaan labor dan harga wage-goods (upah barang), fluktuasi harga wage-goods tidak akan gagal untuk mendesak akibat pada upah uang. Ini akan mempunyai efek mengurangi fluktuasi upah uang yang lebih kaku daripada harga ketentuan.
Seperti yang telah diketahui ketika harga ketentuan tinggi permintaan labor cenderung turun sebagaimana upah jika tendensi upah ini tidak ditandai oleh harga tinggi dari wage-goods. Dan ketika harga makanan rendah efek peningkatan demand untuk labor pada upah ditandai lagi oleh harga rendah wage-goods yang berlaku.
Fluktuasi harga ketentuan kemudian mempunyai dua efek pada upah yang satu menandai yang lain. Mereka mempengaruhi demand labor dan kemudian upah pada satu arah, tapi efek pada upah menurunkan kerugian, seluruh atau dalam bagian oleh efek countervailing dari fluktuasi yang sama yaitu dari harga wage-goods menarik upah pada arah yang berlawanan.
Teori Sewa
Dalam teori sewanya, Smith bimbang antara jumlah prinsip eksplanatori pada yang di bawah pembayaran sewa. Ini baginya, “secara alami suatu harga monopoli,” suatu penunjukkan yang dijelaskan oleh observasi bahwa “ini tidak semua proporsion pada apa yang tuan tanah mungkin meletakkan dalam peningkatan tanah atau apa yang dapay dia hasilkan, tapi apa yang dapat petani hasilkan untuk diberikan.”
Ketika smith membicarakan harga komoditas dia memasukan sewa tanah sebagai elemen biaya dan kemudian sebagai determinan harga produk, tapi dalam bagian khusus disediakan untuk sewa dia mempertimbangkan suatu sewa tinggi atau rendah efek dari harga produk yang tinggi atau rendah.
Smith tidak mengubah bagian ini dalam kritik Hume, dia tidak menemukan ketidakkonsistenannya. Ini mungkin bahwa dalam teori harga microekonominya dia mempertimbangkan kegunaan khusus dari bidang tanah sebagai biaya pengadaan dalam istilah oportunitas alternative, sedangkan dalam teori makroekonomi dari disribusi tanah sebagai suatu keseluruhan yang dipandang sebagai perolehan bukan kegunaan alternative.
Sewa diinterpretasikan sebagai suatu perbedaan yang bermacam-macam dengan kedua fertilitas dan lokasi. Untuk lokasi kemajuan tranportasi akan cenderung menyamakan perbedaan lokasi sebaik sewa. Dalam teori perkembangan ekonomi smith, peningkatan pendapat nasional dengn peningktan pemerataan pendapatan penyewaan kelas tuan tanah.
Peningkatan pendapatan nasional akan diingat, diprediksi oleh smith dalam dividion of labor dimana manufaktur lebih rentan daripada agrikultur. Peningkatan spesialisasi dan produktivitas dalam sector manufaktur ekonomi akan lebih rendah harga manufaktur dan peningkatan nilai riil dari sewa.
Peningkatan pemerataan kelas tuan tanah dalam pendapatan nasional kemudian mencerminkan kemajuan perdagangan dari sector agrikultur. Dalam teori Ricardian, factor strategic yang menghasilan suatu hasil yang dihasilkan tidak banyak meningkatkn produktivitas dalam manufaktur sebagai diminishing return untuk tanah yang meningkatkan harga agrikultur dan dengan demikian memajukan perdagangan sector agrikultur dari perekonomian dan peningkatan pemerataan ini dari peningkatan nasional.
2.3.2 Konsep JB. Says
Karyanya yang terkenal adalah theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
2.3.3 Konsep David Ricardo
David Ricardo menyatakan bahwa perekonomian secara umum bergerak ke arah terhenti. Analisisnya berakar dalam versi modifikasi dari teori nilai kerja . Dia mengulurkan keyakinan bahwa tingkat keuntungan bagi masyarakat secara keseluruhan bergantung pada jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk mendukung para pekerja yang peternakan "paling tanah tandus yang masih dapat mempertahankan pertanian" istirahat ini model tanah ke dalam kategori berdasarkan kesuburan rata-rata tukar. Tanah yang paling subur secara alami menghasilkan lebih banyak makanan dari tanah kualitas rendah. Akibatnya perintah sewa yang lebih tinggi. Termiskin tanah pertanian digunakan untuk menerima sewa tidak, dengan semua pendapatannya akan menutupi biaya tenaga kerja dan modal.
Perbedaan antara output dari tanah paling subur yang masih dapat dibudidayakan dan memiliki kualitas yang lebih tinggi merupakan sumber sewa tanah yang lebih baik. Sebagai penduduk tumbuh, tanah miskin harus dibudidayakan untuk memenuhi meningkatnya permintaan. Biaya sewa tanah yang baik lalu meningkat. Ini, ditambah dengan kenyataan bahwa lahan yang buruk memerlukan input tenaga kerja meningkat untuk mempertahankan hasil output minimal di tingkat laba jatuh. Seperti kenaikan harga sewa, keuntungan jatuh. Pada dasarnya, biaya sewa melahap keuntungan dengan meningkatnya populasi. Sejak keuntungan mengakibatkan pertumbuhan investasi ulang dan dengan demikian biaya sewa meningkat secara tidak langsung mencegah kemajuan ekonomi.
2.3.4 Konsep Thomas Robert Malthus
Pokok tesis konsep Malthus adalah pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampui pertumbuhan persediaan makanan. Dia punya esai yang orisinal, Malthus menyuguhkan idenya dalam bentuk yang cukup kaku. Dia bilang, penduduk cenderung tumbuh secara "deret ukur" (misalnya, dalam lambang 1, 2, 4, 8, 16 dan seterusnya) sedangkan persediaan makanan cenderung bertumbuh secara "deret hitung" (misalnya, dalam deret 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan seterusnya). Dalam terbitan belakangan Malthus menekankan lagi tesisnya tetapi tidak sekaku semula dengan hanya berkata bahwa penduduk cenderung bertumbuh secara tak terbatas hingga mencapai batas persediaan makanan. Dari kedua bentuk uraian tesis itu Malthus berkesimpulan bahwa kuantitas manusia akan kejeblos ke dalam kemiskinan dan kelaparan. Dalam jangka panjang tak ada kemajuan teknologi yang dapat mengalihkan keadaan itu karena kenaikan suplai makanan terbatas sedangkan "pertumbuhan penduduk tak terbatas dan bumi tak mampu memprodusir makanan buat menjaga eksistensi manusia." Perang, wabah penyakit atau lain-lain malapetaka sering mampu mengurangi penduduk. Tetapi, penderitaan macam ini hanya menyuguhkan keredaan sementara sedangkan ancaman kebanyakan penduduk masih tetap mengambang di atas kepala dengan ongkos yang tidak menyenangkan.
Malthus berusul cara lebih baik tentang mencegah kebanyakan penduduk adalah "pengendalian moral." Tampaknya, yang dia maksud dengan istilah itu suatu gabungan dari kawin lambat, menjauhi hubungan seks sebelum nikah, menahan diri secara sukarela frekuensi sanggama. Tetapi, Malthus cukup realistis dan sadar bahwa umumnya orang tidak ambil peduli dengan pengendalian-pengendalian macam begitu. Dia selanjutnya berkesimpulan bahwa cara yang lebih praktis adalah tetap berpegang pada apa adanya: kebanyakan penduduk sesuatu yang tak bisa dihindari lagi dan kemiskinan merupakan nasib yang daripadanya orang tidak mungkin bisa lolos. Sungguh suatu kesimpulan yang pesimistis, Kendati Malthus tak pernah menganjurkan adanya pengendalian penduduk lewat alat kontrasepsi, usul macam itu merupakan konsekuensi yang lumrah dari ide pokoknya. Orang pertama yang secara terbuka menganjurkan penggunaan alat kontrasepsi secara luas untuk mencegah kebanyakan penduduk adalah seorang pembaharu Inggris yang berpengaruh, Francis Place (1771-1854). Place yang membaca esai Malthus dan terpengaruh olehnya menulis buku tahun 1822 yang isinya menganjurkan kontrasepsi. Dia juga membagi-bagi penjelasan tentang pembatasan kelahiran diantara para kelas pekerja. Di Amerika Serikat, Dr. Charles Knowlton menerbitkan buku tentang kontrasepsi tahun 1832. "Lembaga Malthus" pertama dibentuk tahun 1860 dan anjuran keluarga berencana dengan demikian semakin bertambah penganutnya. Karena Malthus tidak menyetujui penggunaan alat kontrasepsi, anjuran pembatasan kenaikan jumlah penduduk menggunakan alat kontrasepsi biasanya disebut "neo-Malthusian."
Doktrin Malthus juga berakibat penting terhadap teori ekonomi. Para ahli ekonomi yang terpengaruh berkesimpulan bahwa, dalam keadaan normal kebanyakan penduduk dapat mencegah kenaikan upah melampaui batas yang layak. Ekonom Inggris yang masyhur David Ricardo sahabat akrab Malthus berkata; "Upah yang layak bagi buruh adalah upah yang diperlukan untuk memungkinkan para buruh dapat hidup dan bertahan dari pergulatan, tanpa bertambah atau berkurang." Teori ini lazim disebut "hukum baja upah," disetujui oleh Karl Marx, dan menjadi unsur penting dalam teorinya tentang "nilai lebih." Pandangan Malthus juga mempengaruhi bidang ilmu biologi. Charles Darwin mengatakan bahwa dia sudah baca Essay on the Principle of Population Malthus, dan ini menyuguhkan mata rantai penting dalam teori evolusi melalui seleksi alamiah. Dalam tahun-tahun terakhir hayatnya Malthus peroleh pelbagai penghargaan. Dia tutup mata tahun 1834 umur enam puluh tujuh dekat kota Bath, Inggris. Dua dari tiga anaknya mati belakangan tetapi tak bercucu. Malthus dikebumikan di Bath Abbey di Inggris.
Thomas Malthus bukanlah orang pertama yang minta perhatian adanya kemungkinan suatu pemerintahan kota yang tenang tiba-tiba berantakan karena kebanyakan penduduk. Pikiran macam ini dulu pernah pula diketemukan oleh pelbagai filosof. Malthus sendiri menunjuk Plato dan Aristoteles sudah mendiskusikan perkara ini. Memang, dia mengutip Aristoteles yang menulis antara lain: dalam rata-rata negeri, jika tiap penduduk dibiarkan bebas punya anak semau-maunya, ujung-ujungnya dia akan dilanda kemiskinan." Tetapi, jika gagasan dasar Malthus tidak sepenuhnya orisini, janganlah orang mengecilkan arti pentingnya. Plato dan Aristoteles hanya menyebut ide itu sepintas lalu, dan sentuhan permasalahannya umumnya sudah dilupakan orang. Adalah Malthus yang mengembangkan ide itu dan menulis secara intensif pokok persoalannya. Dan yang lebih penting, Malthus merupakan orang pertama yang menekankan kengerian masalah kebanyakan penduduk dan mengedepankan masalah ini agar menjadi pusat perhatian kaum intelektual dunia.
2.3.5 Konsep John Stuart Mill
Principles of Political Economy pada tahun 1848 berupaya untuk memahami masalah ekonomi sebagai suatu masalah sosial. Masalah tentang bagaimana manusia hidup dan ikut ambil bagian dalam kemakmuran bangsanya, baik dalam proses produksi, perlindungan terhadap produk dalam negeri dan perpesaing antar produk, maupun masalah distribusi melalui instrument uang dan kredit (mikhael dua,2008).Dalam hal pemikirannya mengenai ekonomi, Mill dipengaruhi oleh Thomas Robert Malthus, dimana pertumbuhan ekonomi selalu diliputi dengan tekanan jumlah penduduk dengan sumber yang tetap. Prinsip tersebut memang cukup relevan dalam hal aktifitas ekonomi, disamping Mill menerima pasar bebas Adam Smith, namun usaha untuk memperhatikan kebahagiaan orang lain dalam hal persaingan ekonomi pasar, menjadi agenda Mill. Kondisi pasar bebas yang cenderung bersikap egoisme sentris, berusaha ditekan Mill dengan pemberlakuan nilai moralitas bersama, dimana prinsip kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap pemain pasar, pelaku usaha, produsen, distribusi, hingga tataran konsumen. Pasar bebas memang cenderung melahirkan kondisi menang-kalah, namun diantara dua belah pihak diharapkan harus tetap mampu menjalin hubungan yang kelak melahirkan kebahagiaan bersama, yang merupakan konsekuensi atas universalisme etis ala John Stuart Mill.
2.4 Dasar Filsafat Mazhab Klasik
Mazhab Klasik yang dipelopori oleh Adam Smith ( 1732-1790 ) yang tercermin dalam bukunya yang diterbitkan th. 1776 dengan judul An Inquary into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, dianggap sebagai ibu dari kelahiran ilmu ekonomi. Secara ringkas inti ajaran Wealth of Nations dari Adam Smith:
1. kebebasan (freedom): hak untuk memproduksi, menukarkan, memperdagangkan, barang, tenaga kerja dan modal (kapital)
2. kepentingan diri sendiri (self interest), hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan membantu orang lain
3. persaingan (competion), hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan barang dan jasa
Prinsip utama dalam mazhab Klasik adalah kepentingan pribadi (self interest) dan semangat individualisme (laissez faire). Kepentingan pribadi merupakan kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi dan kekuatan untuk mengatur kesejahteraannya sendiri. Berdasarkan prinsip tersebut para penganut mazhab Klasik percaya bahwa sistem ekonomi liberal atau system dimana setiap orang betul-betul bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi apa saja bisa mencapai kesejahteraan masyarakat secara otomatis.
Sistem ekonomi liberal, dimana campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi sangat kecil (dapat dianggap tidak ada) , menurut mazhab Klasik dapat menjamin tercapainya:
1. Tingkat kegiatan ekonomi nasional optimal ( full employment level of activity).
2. Alokasi sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun faktor-faktor produksi lainnya didalam berbagai kegiatan ekonomi, secara efisien.
Dengan demikian peranan pemerintah harus dibatasi seminimal mungkin, karena apa yang bisa dikerjakan oleh pemerintah bisa dikerjakan oleh swasta dengan lebih efisien. Pemerintah diharapkan hanya mengerjakan kegiatan yang betul-betul tidak dapat dilakukan oleh swasta secara efisien, seperti di bidang pertahanan, hukum, kepamongprajaan, dan sebagainya. Esensi teori ekonomi makro Klasik adalah bahwa : suatu perekonomian liberal (laissez faire) mempunyai kemampuan untuk menghasilkan tingkat kegiatan (GDP= Gross Domestic Product) yang full employment secara otomatis, yang juga dikenal sebagai selfregulating (mengatur sendiri secara otomatis). Pada suatu waktu tertentu GDP mungkin saja berada di bawah atau di atas tingkat full employment, tetapi akan segera kembali ke tingkat full employment semula. Siapa yang mengatur sehingga tingkat full employment tersebut selalu dicapai ? Kaum Klasik mengatakan bahwa yang mengatur adalah “tangan pengendali yang tidak kentara” atau “ tangan gaib” ( the invisible hand).

2.5 Tokoh-Tokoh Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
2.5.1 Adam Smith (1723-1790)
Adam Smith adalah seorang pemikir besar dan ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun 1723, guru besar dalam ilmu falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya bidang logika dan etika, yang kemudian semakin diarahkan kepada masalah-masalah ekonomi. Ia sering bertukar pikiran dengan Quesnay dan Turgot dan Voltaire. Adam Smith juga seorang pakar utama dan pelopor dalam mazhab Klasik. Karya besar yang disebut di atas lazim dianggap sebagai buku standar yang pertama di bidang pemikiran ekonomi gagasannya adalah sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar ekonomi persaingan bebas yang diatur oleh invisible hand, pemerintah bertugas melindungi rakyat, menegakkan keadilan dan menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan umum.
Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep paradoks tentang nilai. Sumber kekayaan bangsa adalah lahan, tenaga kerja, keterampilan dan modal. Dengan demikian, timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi pemilik modal dan sewa untuk tuan tanah. Tingkat sewa tanah akan meningkat, sedangkan tingkat upah menurun, dengan asumsi berlaku dana upah, dan lahan lama-kelamaan menjadi kurang subur, sedangkan persaingan tingkat laba menurun yang akhirnya mencapai kegiatan ekonomi yang stationer. Smith berpendapat bahwa pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas. Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. penduduk berarti meningkatkan tenaga kerja, dalam hal ini meningkatkan permintaan dan perluasan pasar.

2.5.2 Jhon Baptiste Say (1767-1832)
Jean Batiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).

2.5.3 David Ricardo (1722-1823)
Ia adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap paskar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis.Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.

2.5.4 Thomas Robert Malthus (1766-1834)
Penduduk dunia bertambah dengan lebih cepat dibanding
dengan kemampuannya mempertahankan tingkat hidupnya. Teori ketidakmampuan berkonsumsi secara wajar (theory of underconsumption)
Ia dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834. Malthus adalah seorang ilmuwan di bidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat. Malthus adalah alumnus dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy di East India College.Bagian yang paling penting dalam pola dasar pemikiran Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul An Essay on the Principle of Population.Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung.

2.5.5 John Stuart Mill (1806-1873)
John Stuart Mill (lahir di Pentonville, London, Inggris, 20 Mei
1806 – meninggal di Avignon, Perancis, 8 Mei 1873 pada umur 66 tahun) adalah seorang filsuf empiris dari Inggris. Ia juga dikenal sebagai reformator dari utilitarianisme sosial. Ayahnya, James Mill, adalah seorang sejarawan dan akademisi. Ia mempelajari psikologi, yang merupakan inti filsafat Mill, dari ayahnya. Sejak kecil, ia mempelajari bahasa Yunani dan bahasa Latin. Pada usia 20 tahun, ia pergi ke Perancis untuk mempelajari bahasa, kimia, dan matematika. Mill lahir pada tahun 1806 dan meninggal dunia pada tahun 1873.
Menurut Mill, psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan dasar yang menjadi asas bagi filsafat. Di sini, pandangannya berbeda dengan
Comte. Tugas psikologi adalah menyelidiki apa yang disajikan oleh kesadaran, artinya sistem indrawi manusia dan hubungan-hubungannya. Mill berpendapat bahwa satu-satunya sumber bagi segala pengenalan adalah pengalaman. Oleh karena itu, induksi menjadi jalan kepada pengenalan.
           Di dalam etika, Mill melihat hubungan timbal-balik antara manusia secara pribadi dengan masyarakat atas dasar prinsip utilitarianisme. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh manusia bertujuan membawa kepuasan bagi dirinya sendiri secara psikologis, bukan orang lain atau nilai-nilai. Dia adalah seorang pendukung Utilitarianisme, sebuah teori etika yang dikembangkan oleh filsuf Jeremy Bentham.

BAB III. KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat. Kaum klasik berdasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain normatif. Politik kaum klasik merupakan politik ekonomi yang menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, dimana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Asas pengaturan kehidupan perekomonian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (ekuilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perongan. Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, mengkritik pemikiran ekonomi sebelumnya dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa.
emoga bermanfaat ya gaes.. mengenai daftar pustaka nya, lebih baik kalian cari di buku refrensi. kenapa tidak saya tunjukin daftar pustakanya? itu karena agar kalian mau membaca dari buku hehe...

Makalah Ekonomi Institusional

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring berita tentang kebangkrutan beberapa perusahaan raksasa di Amerika Serikat akibat krisis keuangan di akhir tahun 2008 lalu, beberapa media menulis gaya hidup mewah CEO sebuah perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial dan menuju kebangkrutan. Di tengah usaha pemerintah USA melakukan tindakan penyelamatan ekonomi negara adidaya, ternyata manejer-manejer perusahaan justru sedang asyik dengan kebiasaan hidup “menghambur-hamburkan uang” yang telah menjadi bagian dari gaya hidup para jet set.
Berita tersebut diatas menguak ketika ekonomi kapitalis (klasik) telah dipertanyakan ketangguhannya menghadapi guncangan krisis. Salah urus perusahaan dari para manejer keuangan di perusahaan-perusahaan raksasa USA juga dituding sebagai biang dari permasalahan tersebut. Namun dibalik berita-berita tersebut, mengingatk an kita pada aliran pemikiran ekonomi institusional yang dirintis oleh Thorstein Bunde Veblen (1857-1929). Inti pemikiran Veblen dapat dinyatakan dalam beberapa kenyataan ekonomi yang terlihat dalam perilaku individu dan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh motivasi ekonomi tetapi juga karena motivasi lain (seperti motivasi sosial dan kejiwaan), maka Veblen tidak puas terhadap gambaran teoretis tentang perilaku individu dan masyarakat dalam pemikiran ekonomi ortodoks. Dengan demikian, ilmu ekonomi menurut Veblen jauh lebih luas daripada yang ditemukan dalam pandangan ahli-ahli ekonomi ortodoks. Veblen pada intinya mengkritik teori-teori yang digunakan kaum klasik dan neo-klasik yang model-model teoritis dan matematisnya dinilai bias dan cenderung terlalu menyederhanakan fenomena-fenomena ekonomi.
Pemikiran-pemikiran ekonomi klasik dan neo klasik juga dikritiknya karena dianggap mengabaikan aspek-aspek non ekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan. Padahal Veblen menilai pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap tingkah laku ekonomi masyarakat. Struktur politik dan sosial yang tidak mendukung dapat meinblokir dan menimbulkan distorsi proses ekonomi.
Ekonomi institusional merupakan sebuah pemikiran dalam ilmu ekonomi yang bermakna pandangan bahawa sebuah prilaku ekonomi (economic behavior) suatu pihak atau seseorang yang sangat dipengaruhi tehadap institusi tertentu. Institusi dalam hal ini mempunyai arti yang luas serta secara singkat bisa diartikan sebagai “aturan main” dalam sebuah kelompok masyarakat yang ada didalam sebuah kelompok itu sendiri.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah lahirnya Ekonomi Institusional ?
2. Sebutkan tokoh-tokoh pemikiran Ekonomi Institusioanl ?
3. Bagaimana corak pemikiran Ekonomi Institusional ?

C. Tujuan Penulisan
1. Agar penulis dapat mengetahui sejarah lahirnya Ekonomi Institusional.
2. Agar penulis dapat mengetahui tokoh-tokoh Aliran Ekonomi Institusional
3. Agar penulis dapat memahami corak pemikiran Ekonomi Institusional..

BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah ekonomi institusional
Mazhab Institusional pada awalnya muncul sebagai sanggahan terhadap pandangan atau mazhab ekonomi neo-klassik yang menyatakan bahwa perilaku ekonomi seseorang adalah semata-mata didasarkan pada keinginan setiap individu untuk memaksimalkan keuntungan (maximizing profit behaviour).Istilah “ekonomi institusional” (institutional economics ) pertama kali diperkenalkanoleh Walton Hamilton pada tahun 1919.
Namun tokoh-tokoh awal yang secara konvensional dianggap sebagai pendiri mazhab institusional dalam ekonomi diantaranya adalah Thorstein Veblen, Wesley Mitchell, dan John R. Commons (Rutherford, 2001). Pandangan tokoh-tokoh awal mazhab institusional tersebut menekankan beberapa isu antara lain: perubahan teknologi (technological change ), aspek psikologi dan aspek hokum adalah aspek-aspek yang harus di ikut sertakan dalam analisis ekonomi. Pada awalnya pandangan ini cukup berkembang karena dianggap lebih merepresentasikan dunia nyata (karena memiliki bukti empiris).
Namun dalam perjalanannya, perkembangan mazhab ini mengalami kemandekan (stagnation ) bahkan cenderung ditinggalkan karena tidak adanya pembahasan lebih lanjut dari para pendukung mazhab ini yang pada akhirnya mampu membentuk dan memberikan landasan teori yang kuat.Disamping itu, perkembangan mazhab neo-klassik yang secara luas mulai mengembangkan alat ekonometrik dalam analisisnya serta perkembangan mazhab ekonomi kesejahteraan (Welfare Economics) yang diusung oleh J.M. Keynes, membuat mazhab institusional menjadi semakin tertinggal karena dengan alat-alat analisis tersebut mazhab neo-klassik menjadi dianggap mampu untuk memberikan penjelasan secara empirik.
Meski demikian, semenjak tahun 1970-an, mazhab ekonomi institusional mengalami kebangkitan lagi.Namun mazhab ekonomi institusional yang bangkit belakangan tersebut tidak sepenuhnya sama dengan mazhab ekonomi institusional yang dibawa oleh Veblen dkk. Hal ini menyebabkan mazhab institusional yang muncul belakangan tersebut sering dinamakan sebagai mazhab institusional baru (New Institutional Economics) sementara pandangan Veblen dkk selanjutnya sering disebut sebagai mazhab institusional lama (Old institutional economics ).

Mazhab ekonomi institusional baru ini pada umumnya membahas perilaku ekonomi dengan menggunakan alat analisis yang dikembangkan dengan dukungan dari empat teori yang juga dapat digunakan sebagai alat analisis.Empat teori tersebut meliputi:
(1) teori biaya transaksi (transaction cost theory),
(2) teory hak kepemilikan (property rights theory),
(3) teori pilihan public (public choice theory), dan
(4) teori permainan (game theory).

Perbedaan mendasar lainnya antara mazhab institusional lama dan baru adalah bahwa mazhab institusional baru menggunakan dua dasar asumsi yaitu bahwa manusia berperilaku rasional (rational individual behavior) dan adanya fungsi preferensi individu yang jelas (individual preferences function); dimana kedua asumsi tersebut juga merupakan asumsi dasar yang sangat penting bagi mazhab neo-klassik. Oleh karena itu, mazhab institusional baru sering kali tidak diposisikan sebagai sanggahan terhadap mazhab ekonomi neo-klassik (sebagaimana mazhab institusional lama) tetapi sebagai bentuk pengembangan (extension) dari mazhab neo-klassik. Tokoh-tokoh yang mengembangkan mazhab institusional di antara nya adalah Wesley Clair Mitchel , Gunnar Karl Myrdal , Joseph A. Schumpeter , Douglas North .

Tokoh-tokoh pemikiran
Veblen sebagai tokoh utama aliran institusional mempunyai cukup banyak pengikut. Beberapa antaranya yang dapat di sebutkan disini adalah : Wesley mitchel, gunnar myrdal, joseph Schumpeter, dan yang terakhir Douglas north.
Wesley clair mitchal [1874-1948] adalah murid,teman dan pengagum veblen. Selain ikut dalam mendukung dan mengembangkan pemikiran-pemikiran gurunya, lebih lanjut ia juga berjasa dalam mengembangkan metode-metode kuantitatif dalam menjelaskan peristiwa-peristiwa ekonomi. Salah satu karyanya yang sudah menjadi klasik adalah :business cycles and their causes [1913]. Dengan menggunkan bermacam data statistik ia kemudian menjelaskan masalah fluktuasi ekonomi.
Sesudah perang dunia kedua ia mengorganisir sebuah badan penelitian “national bureau of economic research” yang memungkinkan lebih di kembangkanya penelitian-penelitian tetang pendapatan nasional, fluktuasi ekonomi atau business cycles,perubahan produktifitas, analisis harga, dan sebagainya.

a. Gunnar karl myrdal
Gunnar karl myrdal banyak menulis buku, antara lain : an america delima, value in social theory, challenge to affluence, dan asian drama : an inqury into the poverty of nations, salah satu pesan myrdal pada ahli-ahli ekonomi ialah agar ikut membuat value judgement. Jika itu tidak dilakukan struktur-struktur teoritis ilmu ekonomi akan menjadi tidak realities. Myrdal percaya bahwa pemikiran institusional sangat di perlukan dalam melaksanakan pembangunan di Negara berkembang. Myrdal meraih nobel di bidang ekonomi pada tahun 1974 bersama FA hayek atas jasa-jasanya dalam menyumbang pemikiran ekonomi, terutama bagi pembangunan Negara berkembang.

b. joseph A.schumpeter
Joseph A.schumpeter di masukkan ke dalam aliran institusional karena ia mengatakan bahwa sumber utama kemakmuran bukan terletak dalam ekonomi itu sendiri, melainkan berada diluarnya, yaitu dalam lingkungan dan institusi masyarakat. Sumber kemakmuran terletak dalam jiwa kewiraswastaan para pelaku ekonomi yang mengarsiteki pembangunan.

c. douglas north
Penghargaan terhadap aliran institusional mencapai puncaknya pada tahun 1993 pada waktu Douglas north menerima hadiah nobel dalam bidang ekonomi. Selama ini kebanyakan pakar ekonomi mengenggap hanya mekanisme pasar sebagai satu-satunya penggerak roda ekonomi, dan mengabaikan peran institusi. Hal ini di nilai north keliru, sebab peran institusi tidak kalah penting dalam pembangunan ekonomi. Ia menyimpulkan bahwa Negara komunis hancur karena tidak menpunyai institusi yang mendukung mekanisme pasar.
Terhadap perubahan yang radikal di eropa timur dan eks soviet, north mengatakan bahwa reformasi yang di lakukan tidak akan memberikan hasil nyata hanya dengan memperbaiki kebijakan ekonomi macro saja tapi juga di butuhkan dukungan seperangkat institusi yang mampu memberikan insentif yang tepet kepada setiap pelaku ekonomi. Contoh institusi yang mampu memberikan insentif tersebut adalah hokum paten dan hak cipta, hokum kontrak dan pemilikan tanah. Apa yang di maksud north dengan institusi sedikit berbeda dengan veblen sebagai pendiri aliran institusional.
Bagi veblen institusi di artikan sebagai norma-norma, nilai-nilai, tradisi dan budaya. Namun bagi north institusi adalah peraturan perundang-undangan berikut bersifat pemaksaan dari peraturan-peraturan tersebut serta norma-norma prilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulang-ulang. North melihat institusi terutama pada konswekensi institusi tersebut atas pilihan-pilihan yang di lakukan oleh anggota masyarakat.

Corak Pemikiran Aliran Ekonomi Institusional
Pada tahun 20-an di daratan Amerika Serikat muncul aliran pemikiran ekonomi lain yang disebut aliran ekonomi “ institusional”. Ekonomi kelembagaan atau ekonomi institusional pada hakekatnya adalah cabang ilmu ekonomi yang menekankan pada pentingnya aspek kelembagaan dalam menentukan bagaimana sistem ekonomi dan sosial bekerja. [1]
Ada sedikit persamaan antara aliran Institusional dengan aliran Sejarah, keduanya sama-sama menolak metode Klasik. Akan tetapi, dasar falsafah dan kesimpulan-kesimpulan politik kedua aliran tersebut berbeda. Aliran Institusional menolak ide eksperimentasi sebagaimana yang dianut oleh aliran Sejarah. Begitu juga, pusat perhatian aliran institusional terhadap masalah-masalah ekonomi dalam kehidupan masyarakat berbeda.
Aspek metodologi ekonomi yang dikandung dalam ekonomi Institusional sering dimasukkan ke dalam ekonomi ortodoks. Ekonomi ortodoks maksudnya pemikiran-pemikiran ekonomi yang menggunakan dan melanjutkan pandangan-pandangan ekonomi Klasik, seperti persaingan bebas, persaingan sempurna, kepuasan konsumen. [2]
Orang yang paling berpengaruh dan mempunyai peran dominan terhadap keberadaan aliran Instistusional adalah Thorstein Bunde Veblen. Dia mengkritik teori ekonomi Klasik dan Neo-klasik yang mengabaikan aspek-aspek non-ekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan.
Padahal Veblen menilai pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap tingkah laku ekonomi masyarakat. Struktur politik dan sosial yang tidak mendukung dapat menimbulkan distorsi proses ekonomi. Bagi Veblen mayarakat merupakan fenomena evolusi, segala sesuatunya terus mengalami perubahan. Pola perilaku seseorang dalam masyarakat disesuaikan dengan kondisi sosial sekarang. Jika perilaku tersebut cocok dan diterima, maka perilaku akan diteruskan. Sebaliknya, jika suatu perilaku dianggap tidak cocok maka perilaku akan disesuaikan dengan lingkungan. [3]
Keadaan dan lingkungan inilah yang disebut Veblen “institusi”. Dalam hal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud Veblen dengan institusi adalah hal-hal yang terkait dengan norma-norma, nilai-nilai, kebiasaan, serta budaya. Selanjutnya semuanya direfleksikan kedalam kegiatan ekonomi, baik dalam berproduksi maupun mengkonsumsi. [4]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa dalam pemikiran ekonomi Institusional Veblen mengatakan bahwa pola perilaku masyarakat mengalami perubahan baik itu dalam berproduksi maupun mengkonsumsi, di mana dalam mengkonsumsi mereka memprioritaskan kesenangan dan poya-poya dalam konsumsi sehingga menyebabkan munculnya kelompok leisure class.
Kemudian dalam berproduksi menurut Veblen pengusaha cenderung bersifat absentee ownership, di mana dalam mengembangkan usahanya mereka hanya berdiam diri sedangkan yang menjalankan usahanya tenaga professional yang digaji.
Pola perilaku seperti di atas terjadi pada masyarakat Amerika, tetapi tidak menutup kemungkinan pola perilaku seperti itu juga terjadi pada masyarakat Indonesia sekarang ini. Dengan adanya teori dari Veblen itu, sehingga kita tahu bahwa sebenarnya pola perilaku masyarakat juga perlu diatur baik itu dalam berproduksi maupun dalam mengkonsumsi.
Sedangkan menurut pendapat Imam asy-Syatibi maqashid al syariah (kemaslahatan) akan terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat terwujud dan terpelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemaslahatan mempunyai relevansi yang begitu erat dengan konsep motivasi. Di mana konsep motivasi itu lahir seiring dengan munculnya persoalan “mengapa” seseorang berperilaku. Motivasi itu didefinisikan sebagai seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam diri manusia yang digambarkan dengan keinginan, hasrat, dan dorongan. Bila dikaitkan dengan konsep maqashid al- syariah, jelas bahwa, dalam pandangan Islam motivasi dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhannya dalam arti memperoleh kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekurangan dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan. Apabila manusia termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras, maka hal itu akan mampu meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Jadi, terdapat perbedaan pandangan antara Veblen dengan Imam asy- Syatibi mengenai perilaku konsumen dan perilaku produsen. Kalau menurut Veblen tujuan hidup manusia untuk kesenangan dan kesejahteraan dunia belaka, sedangkan menurut Imam asy-Syatibi dalam Islam kita tidak hanya memikirkan kesejahteraan dunia semata, tetapi kita juga memikirkan kesejahteraan untuk akhirat.

Saran
Saran dan krtikan sangat penulis harapkan dari teman-teman dan dosen mata kuliah PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI, yang sifatnya membangun guna kesempurnaan  makalah nantinya

DAFTAR PUSTAKA
Deliarnov,. Perkembangan Pemikiran Ekonomi (Edisi Revisi). PT Rajagrafindo Persada; Jakarta. 1997
Mudhofir, Ali, dan Heri Santoso. Asas Berfilsafat. Pustaka Rasmedia; Yogyakarta. 2007.
Skousen, Mark. The Modern Economics The Lives and Ideas of the Great Thinkers. Terjemahan oleh Tri Wibowo Budi Santoso. Prenada; Jakarta. 2006.
Russel, Bertrand. Perjumpaan Sains-Agama dan Cita-Cita Politik. Terjemahan oleh Ruslani. Penerbit Ufuk; Jakarta. 2005.
Titus, Harold, dkk. Persoalan-Persoalan Filsafat. Terjemahan oleh Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Penerbit Bulan Bintang; Jakarta. 1984.
[1] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010). h 141
[2] Skousen Mark, Sang Maestro “ Teori-Teori Ekonomi Modern”, Sejarah Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: Pranada, 2006), h 303
[3] Ibid.h 141-142
[4] Delianov, Op. Cit., h. 143-144

MAKALAH PEMIMPIN DAN KEPEMIMPINAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan sesama serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok besar maupun dalam kelompok kecil.
Hidup dalam berkelompok tentulah tidak mudah. Untuk menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis anggota kelompok haruslah saling menghormati & menghargai. Keteraturan hidup perlu selalu dijaga. Hidup yang teratur adalah impian setiap insan. Menciptakan & menjaga kehidupan yang harmonis adalah tugas manusia.
Untuk mewujudkan nya dibutuhkan sosok seorang panutan yang dapat di andalkan.Sosok itu dapat disebut dengan pemimpin. Dengan berjiwa pemimpin manusia akan dapat mengelola diri, kelompok & lingkungan dengan baik.
Namun bagaimana sebenarnya sosok pemimpin yang baik dan bertanggungjawab serta apa hubungannya pemimpin dengan kepemimpinan serta kekuasaan.
Untuk menjawab pernyataan tersebut dapat ditemukan pada bagian PEMBAHASAN.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian kepemimpinan ?
2. Apa hubungan Pemimpin dan Kepemimpinan ?
3. Apa Teori Kepemimpinan ?
4. Apa Tipe Kepemimpinan ?
5. Apa masalah Kepemimpinan ?
6. Bagaimana menjadi Pemimpin yang ideal ?

C. Tujuan
Adapun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Bapak Pindo Witoko
2. Menjelaskan Defenisi Kepemimpinan
3. Menjelaskan hubungan pemimpin, kepemimpinan
4. Menjelaskan tipe-tipe kepemimpinan
5. Menjelaskan masalah – masalah dalam kepemimpinan
6. Menjelaskan bagaimana menjadi  Pemimpin yang baik

Manfa’at
Kita dapat belajar bersama dan dapat memahami akan penting nya Manajemen dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi penyusun sendiri dapat lebih memahami Apa itu Pemimpim, dan Kepemimpinan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kepemimpinan
Kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengarahkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja sama dengan kepercayaan serta tekun mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan mereka. Kepemimpinan dapat juga di artikan sebagai  kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama.

B.  Pemimpin dan Kepemimpinan
1. Pemimpin
Dalam kehidupan sehari – hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi, perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita dengar sebutan pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya.
Pemimpin berarti orang yang melaksanakan kepemimpinan tersebut.Untuk lebih jelasnya turut Saya sajikan defenisi pemimpin dari beberapa ahli.
·         Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Pemimpin adalah seseorang dengan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari pekerjaannya dalam mencapai tujuan.
·         Menurut Robert Tanembaum , Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasikan, mengarahkan, mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi demi mencapai tujuan perusahaan.
·         Menurut Lao Tzu , Pemimpin yang baik adalah seorang yang membantu mengembangkan orang lain, sehingga akhirnya mereka tidak lagi memerlukan pemimpinnya itu.
·         Menurut Davis and Filley, Pemimpin adalah seseorang yang menduduki suatu posisi manajemen atau seseorang yang melakukan suatu pekerjaan memimpin.
·         Sedangakn menurut Pancasila , Pemimpin harus bersikap sebagai pengasuh yang mendorong, menuntun, dan membimbing asuhannya. Dengan kata lain, beberapa asas utama dari kepemimpinan Pancasila adalah :
© Ing Ngarsa Sung Tuladha : Pemimpin harus mampu dengan sifat dan perbuatannya menjadikan dirinya pola anutan dan ikutan bagi orang – orang yang dipimpinnya.
© Ing Madya Mangun Karsa : Pemimpin harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang – orang yang dibimbingnya.
© Tut Wuri Handayani : Pemimpin harus mampu mendorong orang – orang yang diasuhnya berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.

2. Kepemimpinan.
Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok .Kepemimpinan adalah seni untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang – orang sedemikian rupa untuk memperoleh kepatuhan, kepercayaan, respek, dan kerjasama secara royal untuk menyelesaikan tugas (Field Manual 22-100)
Adapun defenisi dari kepemimpinan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
Ø George R. Terry (yang dikutip dari Sutarto, 1998 : 17)
Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seseorang atau pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan
Ø G.L.Feman & E.K.aylor (1950)
Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menciptakan kegiatan kelompok mencapai tujuan organisasi dengan efektifitas maksimum dan kerjasama dari tiap-tiap individu.
Ø C.M. Bundel “Is Leadership losing its importance ?”
Kepemimpinan seorang seni mendorong/mempengaruhi orang-orang lain untuk mengerjakan apa yang dikehendaki seseorang pemimpin untuk dikerjakannya.
Ø R. C. Davis “ The Fundamentals of Top Management”
Kepemimpinan sebagai kekuatan dinamika yang pokok yang mendorong memotivasi, dan mengkoordinasikan organisasi dalam pencapaian tujuan-tujuannya.

C  .Teori  Kepemimpinan
Memahami teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara efektif serta menunjang kepada produktifitas organisasi secara keseluruhan. Dalam makalah ini akan dibahas tentang teori kepemimpinan. Seorang pemimpin harus mengerti tentang teori kepemimpinan agar nantinya mempunyai referensi dalam menjalankan sebuah organisasi. Beberapa teori tentang kepemimpinan antara lain :

1. Teori Kepemimpinan Sifat ( Trait Theory )
Analisis ilmiah tentang kepemimpinan berangkat dari pemusatan perhatian pemimpin itu sendiri. Teori sifat berkembang pertama kali di Yunani Kuno dan Romawi yang beranggapan bahwa pemimpin itu dilahirkan, bukan diciptakan yang kemudian teori ini dikenal dengan ”The Greatma Theory”. Dalam perkembanganya, teori ini mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir psikologi yang berpandangan bahwa sifat – sifat kepemimpinan tidak seluruhnya dilahirkan akan tetapi juga dapat dicapai melalui pendidikan dan pengalaman. Sifat – sifat itu antara lain : sifat fisik, mental, dan kepribadian.
Keith Devis merumuskan 4 sifat umum yang berpengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, antara lain :

© Kecerdasan
Berdasarkan hasil penelitian, pemimpin yang mempunyai kecerdasan yang tinggi di atas kecerdasan rata – rata dari pengikutnya akan mempunyai kesempatan berhasil yang lebih tinggi pula. Karena pemimpin pada umumnya memiliki tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengikutnya.

© Kedewasaan dan Keluasan Hubungan Sosial
Umumnya di dalam melakukan interaksi sosial dengan lingkungan internal maupun eksternal, seorang pemimpin yang berhasil mempunyai emosi yang matang dan stabil. Hal ini membuat pemimpin tidak mudah panik dan goyah dalam mempertahankan pendirian yang diyakini kebenarannya.

© Motivasi Diri dan Dorongan Berprestasi
Seorang pemimpin yang berhasil umumnya memiliki motivasi diri yang tinggi serta dorongan untuk berprestasi. Dorongan yang kuat ini kemudian tercermin pada kinerja yang optimal, efektif dan efisien.

© Sikap Hubungan Kemanusiaan
Adanya pengakuan terhadap harga diri dan kehormatan sehingga para pengikutnya mampu berpihak kepadanya.

2. Teori Kepemimpinan Perilaku dan Situasi
Berdasarkan penelitian, perilaku seorang pemimpin yang mendasarkan teori ini memiliki kecenderungan kearah 2 hal.
a)      Pertama yang disebut dengan Konsiderasi yaitu kecendrungan seorang pemimpin yang menggambarkan hubungan akrab dengan bawahan. Contoh gejala yang ada dalam hal ini seperti : membela bawahan, memberi masukan kepada bawahan dan bersedia berkonsultasi dengan bawahan.
b)      Kedua disebut Struktur Inisiasi yaitu Kecendrungan seorang pemimpin yangmemberikan batasan kepada bawahan. Contoh yang dapat dilihat , bawahan mendapat instruksi dalam pelaksanaan tugas, kapan, bagaimana pekerjaan dilakukan, dan hasil yang akan dicapai.
Jadi, berdasarkan teori ini, seorang pemimpin yang baik adalah bagaimana seorang pemimpin yang memiliki perhatian yang tinggi kepada bawahan dan terhadap hasil yang tinggi pula.
3. Teori Kewibawaan Pemimpin
Kewibawaan merupakan faktor penting dalam kehidupan kepemimpinan, sebab dengan faktor itu seorang pemimpin akan dapat mempengaruhi perilaku orang lain baik secara perorangan maupun kelompok sehingga orang tersebut bersedia untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pemimpin.
4. Teori Kepemimpinan Situasi
Seorang pemimpin harus merupakan seorang pendiagnosa yang baik dan harus bersifat fleksibel, sesuai dengan perkembangan dan tingkat kedewasaan bawahan.
5. Teori Kelompok
Agar tujuan kelompok (organisasi) dapat tercapai, harus ada pertukaran yang positif antara pemimpin dengan pengikutnya.
Dari adanya berbagai teori kepemimpinan di atas, dapat diketahui bahwa teori kepemimpinan tertentu akan sangat mempengaruhi gaya Kepemimpinan (Leadership Style), yakni pemimpin yang menjalankan fungsi kepemimpinannya dengan segenap filsafat, keterampilan dan sikapnya.

D. Tipe Kepemimpinan
Tipe kepemimpinan dapat disebut dengan model (gaya) kepemimpinan seseorang. Tipe kepemimpinan yang secara luas dikenal adalah sebagai berikut.

1. Tipe Otoriter
Disebut juga tipe kepemimpinan authoritarian. Dalam kepemimpinan ini, pemimpin bertindak sebagai diktator terhadap anggota kelompoknya. Baginya memimpin adalah menggerakkan dan memaksa kelompok. Batasan kekuasaan dari pemimpin otoriter hanya dibatasi oleh undang-undang. Bawahan hanya bersifat sebagai pembantu, kewajiban bawahan hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah dan tidak boleh membantah atau mengajukan saran. Mereka harus patuh dan setia kepada pemimpin secara mutlak.
Kelebihan:
a. Keputusan dapat diambil secara cepat
b. Mudah dilakukan pengawasan
Kelemahan:
a. Pemimpin yang otoriter tidak menghendaki rapat atau musyawarah.
b. Setiap perbedaan diantara anggota kelompoknya diartikan sebagai kelicikan, pembangkangan, atau pelanggaran disiplin terhadap perintah atau instruksi yang telah diberikan.
c. Inisiatif dan daya pikir anggota sangat dibatasi, sehingga tidak diberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.
d. Pengawasan bagi pemimpin yang otoriter hanyalah berarti mengontrol, apakah segala perintah yang telah diberikan ditaati atau dijalankan dengan baik oleh anggotanya.
e. Mereka melaksanakan inspeksi, mencari kesalahan dan meneliti orang-orang yang dianggap tidak taat kepada pemimpin, kemudian orang-orang tersebut diancam dengan hukuman, dipecat, dsb. Sebaliknya, orang-orang yang berlaku taat dan menyenangkan pribadinya, dijadikan anak emas dan bahkan diberi penghargaan.
f. Kekuasaan berlebih ini dapat menimbulkan sikap menyerah tanpa kritik dan kecenderungan untuk mengabaikan perintah dan tugas jika tidak ada pengawasan langsung.
g. Dominasi yang berlebihan mudah menghidupkan oposisi atau menimbulkan sifat apatis.

2. Tipe Laissez-faire (Bahasa Perancis  : “biarkan mereka sendiri”)
Dalam tipe kepemimpinan ini sebenarnya pemimpin tidak memberikan kepemimpinannya, dia membiarkan bawahannya berbuat sekehendaknya.Pemimpin akan menggunakan sedikit kekuasaannya untuk melakukan tugas mereka.Dengan demikian sebagian besar keputusan diambil oleh anak buahnya.Pemimpin semacam ini sangat tergantung pada bawahannya dalam membuat tujuan itu.Mereka menganggap peran mereka sebagai ‘pembantu’ usaha anak buahnya dengan cara memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang baik.
Kelebihan:
a. Keputusan berdasarkan keputusan anggota
b. Tidak ada dominasi dari pemimpin
Kekurangan:
a. Pemimpin sama sekali tidak memberikan control dan koreksi terhadap pekerjaan bawahannya.
b. Pembagian tugas dan kerja sama diserahkan sepenuhnya kepada bawahannya tanpa petunjuk atau saran-saran dari pemimpin. Dengan demikian mudah terjadi kekacauan dan bentrokan.
c. Tingkat keberhasilan anggota dan kelompok semata-mata disebabkan karena kesadaran dan dedikasi beberapa anggota kelompok, dan bukan karena pengaruh dari pemimpin.
d. Struktur organisasinya tidak jelas atau kabur, segala kegiatan dilakukan tanpa rencana dan tanpa pengawasan dari pimpinan.

3. Tipe Demokratis
Pemimpin ikut berbaur di tengah anggota kelompoknya. Hubungan pemimpin dengan anggota bukan sebagai majikan dengan bawahan, tetapi lebih seperti kakak dengan saudara-saudaranya. Dalam tindakan dan usaha-usahanya ia selalu berpangkal kepada kepentingan dan kebutuhan kelompoknya, dan mempertimbangkan kesanggupan dan kemampuan kelompoknya.
Kelebihan:
a. Dalam melaksanalan tugasnya, ia mau menerima dan bahkan mengharapkan pendapat dan saran dari kelompoknya.
b. Ia mempunyai kepercayaan pula pada anggotanya bahwa mereka mempunyai kesanggupan bekerja dengan baik dan bertanggung jawab.
c. Ia selalu berusaha membangun semangat anggota kelompok dalam menjalankan dan mengembangkan daya kerjanya dengan cara memupuk rasa kekeluargaan dan persatuan. Di samping itu, ia juga memberi kesempatan kepada anggota kelompoknya agar mempunyai kecakapan memimpin dengan jalan mendelegasikan sebagian kekuasaan dan tanggung jawabnya.
Kekurangan:
a. Proses pengambilan keputusan akan memakan waktu yang lebih banyak.
b. Sulitnya pencapaian kesepakatan.

4. Tipe Pseudo-demokratis
Tipe ini disebut juga semi demokratis atau manipulasi diplomatic. Pemimpin yang bertipe pseudo-demokratis hanya tampaknya saja bersikap demokratis padahal sebenarnya dia bersikap otokratis. Misalnya jika ia mempunyai ide-ide, pikiran, atau konsep yang ingin diterapkan di lembaga Pendidikannya, maka hal tersebut akan dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan bawahannya, tetapi situasi diatur dan diciptakan sedemikian rupa sehingga pada akhirnya bawahan didesak agar menerima ide atau pikiran tersebut sebagai keputusan bersama. Pemimpin ini menganut demokrasi semu dan lebih mengarah kepada kegiatan pemimpin yang otoriter dalam bentuk yang halus, samar-samar, dan yang mungkin dilaksanakan tanpa disadari bahwa tindakan itu bukan tindakan pimpinan yang demokratis.

5.     Tipe Kharismatik
Seorang pemimpin yang kharismatik memiliki karakteristik yang khas yaitu daya tariknya yang sangat memikat sehingga mampu memperoleh pengikut yang sangat besar dan para pengikutnya tidak selalu dapat menjelaskan secara konkret mengapa orang tertentu itu dikagumi. Pengikutnya tidak mempersoalkan nilai yang dianut, sikap, dan perilaku serta gaya dari si pemimpin.

E. Masalah Dalam Kepemimpinan
1.     Kurangnya Koordinasi
a. Koordinasi dalam Program kerja
Seringkali dalam sebuah organisasi yang sudah mapan sekali pun, atau dapat dikatakan ketika dalam organisasi terdapat sebuah program kerja yang sangat bagus sekali pun, jika tidak ada koordinasi maka sering kali menyebabkan kesalahpahaman, yang tentunya dapat menyebabkan kacaunya terlaksanya sebuah program.
Kekacauan tersebut dapat terjadi ketika antar penanggung jawab tidak mengetahui batasan-batasan kerjanya, yang seringkali hanya dapat diperoleh melalui koordinasi antar penanggungjawab

b. Koordinasi antar Pimpinan
Parahnya lagi, koordinasi yang buruk dapat mengarah pada komunikasi yang buruk pula. Komunikasi yang buruk antar pimpinan tersebut dalam sebuah program dapat berakibat pada program-program selanjutnya. Maka seringkali terjadi salah sangka dan salah paham diantaranya.
Padahal para pimpinan selain berhubungan dalam pelaksanaan program kerja seharusnya memiliki ikatan cultural, ketika terjalin komunikasi yang baik diantaranya.

2. Pengkaderan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “kader” berarti : (1) perwira atau bintara dl ketentaraan; (2) orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting di pemerintahan, partai, dsb. Jika dalam hal ini kita ambil definisi kedua, maka, istilah “pengkaderan” bisa diartikan sebagai : sebuah proses yang menghasilkan orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting di pemerintahan, partai, dsb.

a. Rekrutmen
Bagi sebagian periode organisasi, dan bagi berbagai macam organisasi masalah pengkaderan ini dirasakan berbeda-beda, oleh karena tingkat animo peminat organisasi yang berbeda beda misalnya. ( Animo artinya hasrat dan keinginan yg kuat untuk berbuat, melakukan, atau mengikuti sesuatu).
Namun pernyataan “kesuksesan suatu periode adalah bukan sekedar sukses ketika masa jabatanya namun ketika dapat menghasilkan (kader-kader) periode yang lebih sukses”.
Maka dapat dikatakan dalam sebuah organisasi adalah ketika dalam suatu periode dapat dikatakan sebagai masa kejayaan, namun hal tersebut tidak ada artinya ketika setelah itu organisasi tersebut terpuruk atau bahkan bubar karena kelemahan tau bahkan tidak adanya kader penerus.

b. Mempertahankan kader
Pengkaderan ini, terkait erat pada pengembangan organisasi. Ketika suatu organisasi dapat merekrut kader dalam animo besar, memungkinkan jangkauan organisasi tersebut pada komunitas yang luas, serta hal tersebut merupakan sumber daya yang tidak bisa diremehkan.
Setelah berhasil merekrut kader dalam animo yang besar, jika tidak dapat memberdayakan, dalam rangka mempertahankan kader-kadernya maka seringkali kader-kader tersebut akan maengalami seleksi alam. Oleh karena itu usaha mempertahankan kader sering kali lebih penting daripada rekrutmennya.

3.  Praktik – praktik Organisasi
1. Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan. Masalah ini berhubungan dengan cara organisasi memperlakukan anggotanya. Dari sudut pandang sebagian besar anggota oraganisasi, kepentingan organisasi didahulukan dan kepentingan anggota dijadikan yang paling akhir.
2. Kebijakan dan praktik personel. Masalah ini berkenaan dengan etika kepegawaian, pemberian gaji, kenaikan pangkat, pendisiplinan,  dan masalah pensiun anggota organisasi. Kewajiban umum organisasi adalah berlaku adil pada anggota organisasi yang prospektif disetiap jenjang karirnya.

F.  Bagaimana Menjadi Pemimpin Ideal

8 ciri perilaku yang menggambarkan sifat seorang pemimpin yang baik :
1. Beri teladan tentang arti sukses kepada bawahan.
Alasan umum seseorang tidak berusaha keras dalam bekerja adalah karena mereka tidak tahu persis tujuan mereka bekerja. Ketidakadaan tujuan dan arah sering mematahkan motivasi kerja. Oleh sebab itu, seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa memberi contoh kesuksesan yang bisa diraih para bawahannya.

2. Beri bawahan Anda peralatan yang mereka butuhkan.
Banyak orang mempersepsikan, tugas seorang pemimpin adalah menyelesaikan masalah bawahannya. Namun, sebenarnya itu bukan tugas dari atasan. Daripada terus-menerus turun tangan menyelesaikan masalah orang lain, lebih baik berikan pada bawahan  cara dan rambu untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.

3. Jangan sungkan untuk memuji keberhasilan bawahan.
Tak hanya kritik, pujian dan apresiasi terhadap hasil kerja bawahan juga dapat memotivasi produktivitas dan membangun kepercayaan diri bawahan untuk lebih sukses lagi.

4. Berikan ruang untuk kesalahan.
Sesungguhnya kesalahan adalah guru terbaik bagi pembelajaran, maka berilah toleransi bagi kesalahan yang dilakukan bawahan. Terkadang kesalahan dilakukan bawahan bukan karena ia tidak becus bekerja, tapi karena ketidaktahuannya akan suatu hal.

5. Delegasikan tugas tanpa banyak turut campur.
Pemimpin yang baik adalah seorang yang mampu mempercayakan tugas secara penuh kepada bawahannya. Biarkan bawahan mengatasi kendala pekerjaannya sendiri. Namun, di sisi lain pastikan diri anda selalu ada untuk membantu saat mereka membutuhkan Anda.

6. Lebih baik bertanya daripada memberi nasihat
Seringkali bawahan anda tahu lebih banyak daripada yang anda pikir mereka ketahui. Tanyakan pendapat mereka tentang masalah-masalah yang sedang mereka hadapi di kantor. Dengan demikian, Anda membantu mereka menyimpulkan sendiri jalan keluar terbaik dari masalah tersebut. Hindari memberi nasihat, karena akan terkesan menggurui.

7. Bersikaplah ramah.
Aturan mainnya sungguh sederhana. Jangan berharap orang lain bersikap ramah kepada anda jika anda tidak ramah terhadap orang lain. Seorang pemimpin yang baik tak perlu menjadi galak untuk bisa tegas dan efektif memanajeri bawahannya. Dengan bersikap ramah, Anda akan selalu bisa melihat sisi positif dari setiap karyawan Anda dan memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik lagi.

8. Tak kenal maka tak sayang.
Kepemimpinan erat terkait dengan hubungan antar manusia. Saat bawahan percaya bahwa anda tulus peduli dengan mereka, mereka akan berusaha lebih baik dalam bekerja. Kenali lebih dekat bawahan anda, dengarkan cerita dan keluh kesahnya. Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan seseorang dapat dilihat dari kualitas hubungannya dengan orang-orang di sekitarnya.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengarahkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja sama dengan kepercayaan serta tekun mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan mereka. Kepemimpinan dapat juga di artikan sebagai  kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama.
Dalam kehidupan sehari – hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi, perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita dengar sebutan pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya.
Pemimpin berarti orang yang melaksanakan kepemimpinan tersebut.
Seorang pemimpin harus mengerti tentang teori kepemimpinan agar nantinya mempunyai referensi dalam menjalankan sebuah organisasi.Gaya Kepemimpinan yang diterapkan tentu berbeda-beda seperti gaya yang otoriter,demokratis dan lain-lain.
Pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang.

B. Saran
Adapun saran yang dapat Saya berikan adalah sebagai berikut :
1. Melalui pembahasan kepemimpinan ini, diharapkan mahasiswa memahami arti     kepemimpinan.
2. Mahasiswa diharapkan memahami tentang arti kepemimpinan,pemimpin dan kekuasaan
3. Mahasiswa diharapkan memahami dan menerapkan bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal dan yang di harapkan

Rabu, 19 Desember 2018

Makalah Sewa Menyewa

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah mmakhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar untuk memenuhi kebuatuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain yang bersifat pribadi maupun untukk kemaslahatan umat.
Dalam pergaulan sehari-hari ada kalanya kita sebagai manusia
dihadapkan pada suatu permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi. Ada kalanya keberadaan kitab suci umat Islam sering kita abaikan, padahal Al-Quran dan As-sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat Islam karena didalamnya telah diatur sedemikian lengkapnya tentang kehidupan dan tata cara beribadah baik itu berhubungan dengan Allah SWT sebagai Maha Pencipta juga didalam Al-Qur’an pun telah diuraikan bagaimanana cara kita berhubungan dengan sesama makhluk hidup lainnya.
Selain merupakan satu-satunya agama yang di ridhoi Allah, Islam juga merupakan sebuah agama yang sangat sempurna karena selain permasalahan akhirat Islam juga sangat lengkap dalam mengatur semua kehidupan umatnya di dunia seperti Muamalah.
Apa arti muamalah ? Mengapa sewa menyewa merupakan bagian dari muamalah ?
Sebelum kita bahas tentang sewa-menyewa yang merupakan bagian dari muamalah , sebaiknya kita mengetahui apa arti muamalah itu sendiri.
Secara bahasa kata Muamalah adalah masdar dari kata
asmala-yu’amilu mu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Dalam Fiqih muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu pengertian muamalah secara sempit dan pengertian muamalah secara luas. Secara sempit muamalah adalah : Aturan allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik ( Idris Ahmad ), sedangkan secara sempit muamalah adalah : tukar menukar barang atau sesuatu yang sangat bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan (Rasyid Ridho ).
Muamalah merupakan bagian dri rukun Islam yang mengatur
hubungan antara seseorang dengan orang lain. Contoh hokum Islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah Ijarah atau sewa-menyewa.
Dalam makalah ini akan kami jelaskan secara sederhana
tentang definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syrat sah ijarah, juga pembagian dan hukum ijarah.

B. Rumusan Masalah
1. Mendefinisikan Ijarah ?
2. Menyebutkan Landasan Hukum Ijarah ?
3. Menyebutkan rukun syarat sah Ijarah ?
4. Menyebutkan berapa macam pembagian dan hokum Ijarah ?
5. Batalnya sewa menyewa ( Ijarah )
C. Tujuan
Dari materi muamalah tentang sewa-menyewa ini kami susun dalam sebuah bentuk sebuah makalah, disamping untuk menambah wawasan kami sebagai pemakalah kami juga berharap dengan pembahsan ini kami dan segenap pembaca lainnya mampu menjadikan ilmu ini sebagai salah satu rujukan dalam melakukan setiap langkah kehidupan, Kami pun berharap makalah ini akan bermanfaat bagi semua pembaca sehingga kita dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sewa menyewa atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’Iwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ).
Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih :
a. Ulama Hanafiyah, akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b. Ulama Asy-Syafi’iyah, akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu an mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
c. Ulama Malikiyah dan Hanabilah, menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki.
Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa. [1]
Pemilik yang menyewakan manfaat di sebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa di sebut
Musta’jir ( orang yang menyewa=penyewa ) dan, sesuatu yang di akadkan untuk di ambil manfaatnya di sebut Ma’jur ( sewaan ). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaatnya di sebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini di sebut pula Mu’addhah (penggantian).

B. Dasar Hukum
Dasar-dasar hokum atau rujukan Ijarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan AL-Ijma’.
Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :
ﻓﺎ ﻥ ﺍﺭﺿﻌﻦ ﻟﻜﻢ ﻓﺎﺀ ﺗﻮﻫﻦ ﺍﺟﻮ ﺭﻫﻦ ‏( ﺍ ﻟﻄﻼﻕ : 6 ‏)
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.” (Al-Talaq: 6).
Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits:
( ﻫﺮﻳﺮﺓﺃﺑﻴﻌﻨﺎﻟﺮﺯﺍﻗﻌﺒﺪﺭﻭﺍﻩ )ﺍَﺟْﺮَﻫُﻔَﻠْﻴَﻌْﻤَﻠْﺠِﻴْﺮًﺍﺍَﺟَﺮَﺍﺳْﺘَﺄْﻣَﻦِ
“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya.”
(HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah).
Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
(ﻋﻤﺮﺍﺑﻴﻌﻨﻤﺎﺟﻬﺎﺑﻨﺮﻭﺍﻩ)ﻋَﺮَﻗُﻬُﻴَﺠِﻔَّﺎَﻧْﻘَﺒْﻠَﺎَﺟْﺮَﻫُﺎْﻻَﺟِﻴْﺮَﺍُﻋْﻄُﻮْﺍ
“Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering”
Landasan Ijma’nya ialah :
Umat Islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah di perbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
C. Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanfiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira; dan al-ikra.
Ada pun menurut jumhur ulama, rukun ijraha ada 4, yaitu :
Aqid (orang yang akad).
Shigat akad.
Ujrah (upah).
Manfaat.

D. Syarat sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari Ijarah, diantaranya :
Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut,
Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang di akadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan,
Kegunaan dari barang tersebut,
Kemanfaatan benda di bolehkan menurut syarat,
Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat di manfaatkan kegunaannya menurut criteria, dan realita.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pada dasarnya, ijarah atau sewa menyewa di definisikan ssebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu. Ada yang menerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa ( upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa yaitu mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan.
Transaksi Ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat ( hak guna 0, bukan pemindahan kepemilikan ( hak milik ). Jadi pada prinsipnya ijarah hamper sama dengan prinsip jual beli.

MAKALAH JUAL BELI DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari –hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat.
Allah SWT berfirman:
ﻓَﺒِﻈُﻠْﻢٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫَﺎﺩُﻭﺍْ ﺣَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻃَﻴِّﺒَﺎﺕٍ ﺃُﺣِﻠَّﺖْ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺑِﺼَﺪِّﻫِﻢْ ﻋَﻦ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻭَﺃَﺧْﺬِﻫِﻢُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻗَﺪْ ﻧُﻬُﻮﺍْ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺃَﻛْﻠِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﺃَﻋْﺘَﺪْﻧَﺎ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﺃَﻟِﻴﻤًﺎ
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS an-Nisaa’ 160-161)
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻻَ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻡُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺘَﺨَﺒَّﻄُﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺲِّ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
Rumus Masalah
a. Pengertian jual beli dan riba
b. Landasan hukum jual beli dan riba
c.       Hukum jual beli dan riba
d. Macam-macam jual beli dan riba

BAB II
JUAL BELI DAN RIBA
JUAL BELI
A. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad) [1] .
Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya.
Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Jual-beli atau bay’u adalah suatu kegiatan tukar-menukar barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu baik dilakukan dengan menggunakan akad maupun tidak menggunakan akad [2]. Intinya, antara penjual dan pembeli telah mengetahui masing-masing bahwa transaksi jual-beli telah berlangsung dengan sempurna.
B. Landasan Hukum Jual Beli
Landasan Syara’: Jual beli di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Yakni: [3]
a. Berdasarkan Al-Qur’an diantaranya:
ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ
Artinya: “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al- Baqarah : 275)
ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ ﻟَﻜُﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢُ
ﺍﻟﺴُّﻔَﻬَﺎﺀَ ﺗُﺆْﺗُﻮﺍ ﻭَﻻ
Artinya: “ dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok penghidupan”. (An-
Nisa:5).
ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﻭَﻻ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻋَﻦْ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﺇِﻻ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ
ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻻ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﻳَﺎ
ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ ﺑِﻜُﻢْ ﻛَﺎﻥَ
ﺇِﻥَّ ﺇﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (An-Nisa: 29).
b. Berdasarkan Sunnah
Rasulullah Saw. Bersabda:
“dari Rifa’ah bin Rafi’ ra.: bahwasannya Nabi Saw. Ditanya: pencarian apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Ialah orang yang bekerja dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R Al-Bazzar dan disahkan Hakim).
Rasulullah Saw, bersabda:
“sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka (saling meridhoi) (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
c.       Bardasarkan Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau harta milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
C. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkanpertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu: [4]
a. Bai’ (penjual)
b. Mustari (pembeli)
c.       Shighat (ijab dan qabul)
d. Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).
D. Syarat Jual-beli
Transaksi jual-beli baru dinyatakan terjadi apabila terpenuhi tiga syarat jual-beli, yaitu [5] :
a. Adanya dua pihak yang melakukan transaksi jual-beli
b. Adanya sesuatu atau barang yang dipindahtangankan dari penjual kepada pembeli
c. Adanya kalimat yang menyatakan terjadinya transaksi jual-beli (sighat ijab qabul).
Syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli adalah:
a. Agar tidak terjai penipuan, maka keduanya harus berakal sehat dan dapat membedakan (memilih).
b. Dengan kehendaknya sendiri, keduanya saling merelakan, bukan karena terpaksa.
c.       Dewasa atau baligh.
Syarat benda dan uang yang diperjual belikan sebagai berikut:
a. Bersih atau suci barangnya
Tidak syah menjual barang yang najis seperti anjing, babi, khomar dan lain-lain yang najis.
b. Ada manfaatnya: jual beli yang ada manfaatnya sah, sedangkan yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk, dan sebagainya.
c. Dapat dikuasai: tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang atau barang yang sulit mendapatkannya.
d. Milik sendiri: tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya atau baru akan menjadi miliknya.
e. Mestilah diketahui kadar barang atau benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh.

E. Hukum Jual Beli
Secara asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah : dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW. [6]
F. Macam – macam Jual Beli
Merut para jumhur ulama jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, di lihat dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu :
1) Jual beli yang sah,adalah jual beli yang telah memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, syarat jual beli antara lain  :
1. Barangnya suci
2. Bermanfaat
3. Milik penjual (dikuasainya )
4. Bisa di serahkan
5. Di ketahui keadaannya
2) Jual beli yang batal, adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid). Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama. Adapun ulama hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal, dan rusak.
3) Jual beli yang di larang dalam islam
Jual beli yang dilarang dalam islam sangatlah banyak menurut jumhur ulama. Berkenaan dengan jual beli yang di larang dalam islam, Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut :
1.      Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad )
Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dan dapat memilih, dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang di pandang tidak sah jual belinya adalah berikut ini :
a. Jual beli orang gila
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk, sakalor, dan lain-lain.
b. Jual beli anak kecil
Menurut ulama fiqih jual beli anak kecil di pandang tidak sah, kecuali dalam perkara – perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak mimayyiz yang belum baligh, tidak sah sebab tidak ada ahliyah.
Adapun menurut ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, dan Hanabilah, jual beli anak-anak kecil dianggap sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan cara memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengamalan atas firman Allah, yang artinya:
“ dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapat mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. (Q.S. An-Nisa’ :6)
c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta di kategorikan sahih munurut jumhur ulama jika barang yang dibelinya diberi sifat ( diterangkan sifat-sifatnya ). Menurut Safi’iyah, jual beli orang buta tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
d. Jual beli terpaksa
Menurut ulama Safi’iyah dan Hanabilah, jual beli ini tidak sah , sebab tidak ada keridaan ketika akad.
e. Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizinnya. Munurut Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli di tangguhkan sampai ada izin pemilik. Menurut Safi’iyah dan Hanabilah, jual beli fudhul tidak sah.
f. Jual beli orang yang terhalang
Maksudnya adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut ataupun sakit.
2.      Terlarang Sebab Ma’qud Alaih ( barang jualan )
Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang di jadikan alat pertukaran olah orang yang akad, yang biasa di sebut mabi’ (barang jualan) dan harga.
a. Jual-beli benda yang tidak ada atau di khawatirkan tidak ada
b. Jual-beli barang yang tidak dapat di serahkan
c. Jual-beli gharar ataui di sebut juga dengan jual beli yang tidak jelas (majhul)
d. Jual-beli barang yang najis dan yang terkena najis.
e. Jual-beli barang yang tidak ada ditempat akad (ghaib), tidak dapat dilihat.
3.      Terlarang sebab syara’
a. Jual-beli riba
b.      Jual-beli barang yang najis
Barang yang diperjual belikan harus suci dan bermanfaat untuk manusia. Tidak boleh (haram) berjual beli barang yang najis atau tidak bermanfaat seperti: arak, bangkai, babi, anjing, berhala, dan lain-lain.
Nabi saw. Bersabda ;
ﺍِﻥّ ﺍ ﻟﻠﻪَ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺣَﺮَّﻡ ﺑَﻴْﻊَ ﺍْﻟﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳْﺮِ ﻭَﺍﻷَﺻْﻨَﺎﻡِ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﻐﺎﻥ ‏) [7]
Artinya : “ Nabi bersabda : Allah ta’ala melarang jual beli arak, bangkai, babi, anjing, dan berhala.”(bukhari dan muslim)
c. Jual-beli dengan uang dari barang yang diharamkan
d. Jual-beli barang dari hasil pencegatan barang
e. Jual-beli waktu ibadah sholat jum’at, berdasarkan Q.S. Al Jumu’ah ayat 9, yaitu:
Artinya :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
f.       Jual-beli anggur untuk dijadikan khamar
g. Jual-beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
h. Jual-beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
i. Jual-beli memakai syarat.

RIBA
A. Pengertian Riba
Menurut etimologi, riba berarti “ Azziyadah” (tambahan), seperti arti kata riba pada surah Al-haj ayat 5, yang artinya : “ kemudian Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.
Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya. [8]Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Dan dimaksud disini menurut syara’: “akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.
B. Landasan hukum
Berdasar kan Al-Qur’an
a. Sebagaimana yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 30, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Firman Allah :
. ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ
Artinya: “ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah :275)
b. Dan dalam surah Al- Baqarah: 278-279 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Hadist
Sabda Nabi SAW. Yang artinya: dari Jabir, “Rasulullah Saw. Telah melaknat atau mengutuk orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya”. (Riwayat Muslim).

C. Hukum Riba
Riba hukumnya haram, berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.Beberapa pendapat lain mengenai hukum riba, antara lain yaitu ; [9]
1. Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini :
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ : ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊَ ﺍﻟْﻤُﻮﺑِﻘَﺎﺕِ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻭَﻣَﺎ ﻫُﻦَّ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺍﻟﺸِّﺮْﻙُ ﺑِﺎَﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﺴِّﺤْﺮُ ﻭَﻗَﺘْﻞُ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺃَﻛْﻞُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﻛْﻞُ ﻣَﺎﻝِ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻮَﻟِّﻲ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﺰَّﺣْﻒِ ﻭَﻗَﺬْﻑُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺍﻟْﻐَﺎﻓِﻼﺕِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ . ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.(HR. Muttafaq alaihi).
2. Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya.Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
ﻳَﺎ ﺃَﻳّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺀُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)
3. As-Sarakhsy berkata bahwa seorang yang makan riba akan mendapatkan lima dosa atau hukuman sekaligus. Yaitu At-Takhabbut, Al-Mahqu, Al-Harbu, Al-Kufru dan Al-Khuludu fin-Naar.
· At-Takhabbut : Kesurupan seperti kesurupannya syetan.
· Al-Mahqu : Dimusnahkan oleh Allah keberkahan hartanya
· Al-Harbu : Diperangi oleh Allah SWT
· Al-Kufru : dianggap kufur dari perintah Allah SWT. Dan dianggap keluar dari agama Islam apabila menghalalkannya.Tapi bila hanya memakannya tanpa mengatakan bahwa riba itu halal, dia berdosa besar.
· Al-Khuludu fin-Naar : yaitu kekal di dalam neraka, sekali masuk tidak akan pernah keluar lagi dari dalamnya. Nauzu bila.
D. Macam- macam Riba
Al-Hanafi mengatakan bahwa riba itu terbagi menjadi dua, yaitu riba Al-Fadhl dan riba An-Nasa'.Sedangkan Imam As-Syafi'i membaginya menjadi tiga, yaitu riba Al-Fadhl, riba An-Nasa' dan riba Al-Yadd.Dan Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba AlQardh. Semua jenis riba ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205). [10]
Secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Yad
Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai beraiantara dua orang yang akad sebelum timbang serah terima.

Riba Fadhl
Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda. Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang.Barang jenis tertentu itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi".
Harta yang dapat mengandung riba sebagaimana disebutkan dalam hadits nabawi, hanya terbatas pada emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam saja.
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Di luar keenam jenis barang itu tentu boleh terjadi penukaran barang sejenis dengan kadar dan kualitas yang berbeda. Apalagi bila barang itu berlainan jenisnya.Tentu lebih boleh lagi.
· Emas : Barter emas dengan emas hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
· Perak : Barter perak dengan perak hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak200 yang kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
· Gandum : Barter gandum dengan gandum hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
· Terigu : Demikian juga barter terigu dengan teriguhukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu kuliatas nomor dua.Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
· Kurma : Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.

Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Nasi'ah bersal dari kata nasa' yang artinya penangguhan. Sebab riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran.Inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Dimana seseorang memberi hutang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa hutang uang itu harus diganti bukan hanya pokoknya, tetapi juga dengan tambahan prosentase bunganya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contoh : Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dengan bunga 13 % pertahun.Sistem peminjaman seperti ini, yaitu harus dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.

BAB III
SIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya.
Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu:
e. Bai’ (penjual)
f. Mustari (pembeli)
g. Shighat (ijab dan qabul)
h. Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).
Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya.
Riba terbagi kepada 4 bagian :
1. Riba fadhli
2. Riba qadi
3. Riba yad
4. Riba nasa’

Daftar Pustaka
Rasyid Sulaiman, 2010, Fiqih Islam ,Sinar Baru Algensindo, Bandung
Yunus Mahmud, Naimi Nadlrah, 2011, Fiqih Muamalah, Ratu Jaya, Medan
Syafe’i Rachmat, 2006, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum, Pustaka Setia, Bandung
Imran Ali, 2011, Fikih, Taharah, Ibadah, Muamalah, CV. Media Perintis, Bandung
Moh, Rifa’i, 1978, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV. Toha Putra, Semarang
Moh. Rifa’i, dkk, 1978, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, CV. Toha Putra Semarang
[1] Moh Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap ,Toha Putra,Semarang:1978, hal 402
[2] Ali Imran, Fikih Taharah, Ibadah Muamalah, Cipta Pustaka Media Perintis, Bandung:2011
[3] Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah untuk UIN,STAIN, PTANIS, dan Umum, Pustaka Setia, Bandung:2006, hal: 74-75
[4] Ibid, hal: 76S
[5] Mahmud Yunus, dan Nadlrah Naimi, Fiqih Muamalah, CP. Ratu Jaya, Medan: 2011, hal 104-105
[6] Lihat al-Fqihul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-zuhaili jilid 4 halaman 364
[7] Moh. Rifa’i,dkk, Terjamah khulasah kifayatul akhyar , cv.Toha putra ,Semarang, 1978, hal 184
[8] Ali Imran, opcit hal 162
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010, hal 292
[10] Moh. Rifa’i, dkk. Opcit, hal 262